Strategi Partai Politik Untuk Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Dalam Kontestasi Pemilihan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.31629/jmm.v5i2.4162Keywords:
Gender, Kebijakan Afirmasi, Budaya PatriarkiAbstract
Demokrasi memberikan kesempatan luas kepada seluruh warga negara dalam memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih sebagai perwakilan masyarakat tanpa adanya diskriminasi suku, ras, agama dan gender. Hal ini dikuatkan dengan kebijakan afirmasi dari pemerintah yang menetapkan ketentuan kuota 30 persen bagi perempuan untuk menduduki jabatan dalam politik diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, demikian juga dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU tersebut mengatur partai peserta Pemilu menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yaitu pada Pasal 8 ayat (1), salah satunya adalah huruf (d) yaitu: “melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh perseratus) sebagai kepengurusan partai politik tingkat pusatâ€ÂÂ. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi partai politik dalam meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Metode yang digunakan adalah deskiptif kualitatif. Informan dalam penelitiann ini ditentukan dengan purposive sampling, sehingga peneliti mengambil tiga partai politik yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebagai informan. Perolehan data lapangan dihasilkan dengan teknik observasi, dokumentasi dan teknik wawancara mendalam. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data hingga tahap kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa peran partai politik cukup besar untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislative. Peran tersebut dilihat dari berbagai strategi yang dilakukan partai untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Strategi tersebut dibangun melalui pendekatan berikut: pendekatan organisasi perempuan, pendekatan tokoh masyarakat, dan pendekatan program pemberdayaan masyarakat.References
Farhah, A. S. A. & I. A. (2018). Partai Politik dan Keterwakilan Perempuan (Analisis Problematika Partai Politik dalam memenuhi Keterwakilan Perempuan di DPRD). Advanced Optical Materials, 10(1), 1–9. https://doi.org/10.1103/PhysRevB.101.089902%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.nantod.2015.04.009%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-018-05514-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-019-13856-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-020-14365-2%0Ahttp://dx.doi.org/1
kiftiyah Anifatul. (2019). Perempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia. 6(April), 55–72.
Monawarah, L. (2017). KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAG LEGISLATIF KABUPATEN SUKAMARA KALIMANTAN TENGAH Studi Calon Anggota Legislatif Perempuan Pada Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Tahun 2014. 5.
Nurcahyo, A. (2016). Relevansi Budaya Patriarki Dengan Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen. Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 6(01), 25. https://doi.org/10.25273/ajsp.v6i01.878
Putri, M. A., Hukum, F., Udayana, U., Sukerti, N. N., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). PENGARUH AFFIRMATIVE ACTION TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN. 8(5).
Said, A. . S. G. & M. D. (2007). Sosiologi Politik. CV PUSTAKA SETIA.
Data KPU Kota Tanjungpinang 2019
Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang pemilihan Umum Anggota PDR,DPD,DPRD