Program Keluarga Harapan: Pemenuhan Prinsip 3T Pada Bantuan Sosial Beras Saat Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Jambi Timur
DOI:
https://doi.org/10.31629/jmm.v6i2.5167Keywords:
Bantuan Sosial Beras, Pandemi Covid-19, Prinsip 3T, Program Keluarga HarapanAbstract
Bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan di Kecamatan Jambi Timur pada masa pandemi covid-19 merupakan program yang dirancang pemerintah dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan prinsip 3T (Tepat waktu, Tepat sasaran dan Tepat jumlah) pelaksanaan kebijakan bantuan sosial beras PKH di Kecamatan Jambi Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan berjumlah 15 orang yang diantaranya berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Jambi Timur, Dinas Sosial, Perum Bulog, PT. Bhanda Ghara Rexa dan Pendamping PKH Kecamatan Jambi Timur. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan bantuan sosial beras PKH pada masa covid-19 di Kecamatan Jambi Timur belum semua sesuai dengan prinsip 3T. Berdasarkan analisis kondisi lingkungan, hubungan antar organisai, kuantitas dan kualitas sumber daya Implementor, serta karakteristik dan kemampuan agen pelaksana, menunjukkan hambatan pada sumber daya implementor sehingga berdampak pada komunikasi dan kemampuan agen pelaksana dalam penyaluran batuan sosial beras program keluarga harapan di Kecamatan Jambi Timur.Downloads
References
Akmala, C.F. (2017). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung: Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Jambi. (2020). Kecamatan Jambi Timur Dalam Angka.
Berasa, S.S., Muhammad, Y., & Fatriani, R,M. (2021). Efektivitas Program Keluarga Harapan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kecamatan Jambi Timur: Skripsi, UNJA
Butar-butar, N.H., Fatriani, R.M., Hartati, H. (2021). Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial Beras Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Jambi Timur: Skripsi, UNJA.
Dunn, W. (1999). Pengantar Analisis Kebijakan Publik.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras.
Muhammad, B., Taher, A., & Anjar, Y.A. (2021). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pidie. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 6(3), 1-15
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan.
Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Nomor 166 Tahun 2014
Purwanto, S., Sumartono., & Makmur, M. (2013). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Memutus Rantai Kemiskinan (Kajian Di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto). Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 16(2), 79-96
Sosial, Departemen. (2010). Program Keluarga Harapan.
Subarsono, A.G. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta
Additional Files
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.











