Implementasi Aturan Guru Yang Mendisiplinkan Murid
DOI:
https://doi.org/10.31629/jga.v3i2.7524Keywords:
Kriminalisasi Guru, Perlindungan Hukum, PGRI, Pendidikan, Disiplin SiswaAbstract
Fenomena kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan terhadap siswa semakin meningkat di Indonesia. Tindakan disiplin yang dulunya dianggap wajar kini sering dianggap sebagai pelanggaran hukum akibat perubahan persepsi masyarakat dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum serta upaya perlindungan terhadap guru yang dikriminalisasi saat mendisiplinkan siswa. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan studi kasus di Kabupaten Lingga, melalui wawancara dengan guru, pihak kepolisian, dan pihak sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum bagi guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan diperkuat oleh nota kesepahaman antara POLRI dan PGRI, implementasinya masih lemah. Banyak guru merasa takut dalam menegakkan disiplin karena minimnya perlindungan nyata. Oleh karena itu, perlunya peningkatan budaya hukum, substansi hukum yang jelas, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan aparat penegak hukum demi melindungi profesi guru dari kriminalisasi yang tidak tepat.
Downloads
References
Alfitria Nefi P, Jaringan Pemantau Pendidikan Temukan 43,9 Persen Guru Jadi Aktor Kekerasan di Sekolah, https://www.tempo.co/politik/jaringan-pemantau-pendidikan-temukan-43-9-persen-guru-jadi-aktor-kekerasan-di-sekolah-1186645, diakses 23 Juni 2025.
Endang Komara, Perlindungan Profesi Guru Di Indonesia, Mimbar Pendidikan, 2016.
Endang Komara, Perlindungan Profesi Guru di Indonesia, Mimbar Pendidikan : Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan, 1 (2) September 2016, hlm. 154.
Harun, Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Perspektif Hukum Positif, Jurnal Law And Justiceustice, 1(1), 2016, 74-84.
Imron Fauzi, “Dinamika Kekerasan Antara Guru Dan Siswastudi Fenomenologi Tentang Resistensi Antara Perlindungan Guru Dan Perlindungan Anak”, Journal of Chemical Information and Modeling, 53 (9), 2019, 1689-1699.
Jumriani Nawawi, Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dari Kriminalisasi Di Indonesia, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, Vol. 4, No. 2, Juli 2019, Hlm. 168.
Nanang dkk, Perlindungan Hukum Bagi Guru Yang Mengalami Pengaduan Akibat Tindakan Guru Saat Menjalankan Profesi Mengajar, Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen, Vol. 03 No. 01 Januari 2022, hal. 46.
Rahman, A., Niko, N., & Rosramadhana, R. (2024). Dukungan Orangtua terhadap Kegiatan Belajar dan Bekerja pada Anak Sekolah di Wilayah Perdesaan. Journal of Education Research, 5(4), 4485-4495.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 53.
Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1988), 32.
Soetandyo Wignjosoebroto, “Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Pebaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993. hal. 1.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung. 1986. hal. 31.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Saputra, Farhan Al Farizi, Ayu Efritadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Mengadaptasi — mencampur, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.