Ketidakadilan Gender dalam Budaya Patriarki
DOI:
https://doi.org/10.31629/jga.v3i1.7627Keywords:
Patriarki, Gender, BudayaAbstract
Dalam bermasyarakat pasti ada sesuatu yang lebih di unggulkan. Contoh kedudukan laki-laki yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Atau seseorang yang memiliki sifat yang tidak sesuai dengan Masyarakat umum. Dalam hal ini budaya Patriarki akan berperan penting dalam bersosial di Masyarakat karena menjadikan peran laki-laki lebih dominan dibanding Perempuan. Pada hal ini Perempuan harus diunggulkan dan orang-orang berbeda baik sifat dan ras yang tidak sesuai khalayak umum harus dianggap setara sebagaimana mestinya. Dalam hal ini metode yang digunakan adalah kualitatif yang mana sumber yang kami dapat berasal dari jurnal, artikel dan video yang beredar di internet, serta penelitian terdahulu. Dalam pembahasan ini isu ketidakadilan gender dalam budaya patriarki telah berdampak pada kehidupan sosial bermasyarakat dari zaman dahulu hingga sekarang, di mana terdapat perbedaan hak yang didapat kepada Perempuan dalam hal kebebasan yang sebelumnya mereka tidak dapatkan di antaranya Perempuan pada zaman dahulu tidak mendapat Pendidikan yang layak, sulit mendapat pekerjaan, bahkan mereka kurang mendapat hak dalam hukum yang berlaku. Pada masa ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap budaya patriarki, di mana Perempuan dapat mengutarakan hak-hak yang bahkan setara dengan laki-laki.
Downloads
References
Afni, N., Rezal, M., & Latoki, L. (2022). Konsep kesetaraan gender dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Musawa: Journal for Gender Studies, 14(1), 19–48.
Ariyanti, V. (2020). Equity sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 63–84.
Febriyanti, G. F., & Rahmatunnisa, M. (2022). Ketidakadilan gender akibat stereotip pada sistem patriarki. ResearchGate, Juni.
Lerner, G. (1986). The creation of patriarchy (Vol. 1). Women and History; V. 1.
Lumingkewas, F. (2016). Tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP serta persoalan keberpihakan terhadap perempuan. Lex Crimen, 5(1).
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books.
Rokhmansyah, A. (2016). Pengantar gender dan feminisme: Pemahaman awal kritik sastra feminisme. Garudhawaca.
Saeful, A. (2019). Kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Tarbawi: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 1(1), 17–30.
Sidiq, Y. H., & Erihadiana, M. (2022). Gender dalam pandangan Islam. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 875–882.
Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan gender dan budaya patriarki di kehidupan masyarakat Indonesia. Murabbi, 5(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Faried Sefthiyan, Muhammad Aryo Mumtaz, Sajidah Asyami, Andi Septiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Mengadaptasi — mencampur, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.