Proses Adaptasi Buruh Nelayan Kelong Apung di Musim Paceklik Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan
DOI:
https://doi.org/10.31629/jmm.v4i1.2281Keywords:
Adaptation, Fishermen, FamineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses adaptasi buruh nelayan kelong apung pada musim paceklik Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Populasi Dalam penelitian ini adalah masyarakat nelayan di RT 007/RW 003 Dusun II, Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, dengan jumlah 120 dan sampel yang di ambil sebanyak 70 orang yang bekerja sebagai nelayan buruh kelong apung. Teknik pengambilan sampel sampling purposive. Upaya adaptasi yang dilakukan oleh nelayan antara lain adalah aneka ragamkan sumber pendapatan, memanfaatkan: 1.Hubungan sosial, 2.Memobilisasi anggota rumah tangga, 3. Melakukan pengane karagaman alat tangkap, dan melakukan perubahan daerah penangkapan 4.Penebangan hutan secara illegal 5.Mengandalkan bantuan dari berbagai pihak, maka pendapat tersebut menjadi dasar teoritis dalam penelitian ini.
Downloads
References
------------, 2007. Ekonomi Kelautan. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian, Edisi Revisi VI. Rineka Cipta: Jakarta
Black, James,A. 1992. Sosiologi Keluarga. Jakarta:PT. Eresco
Cholil Mansyur, 1977. Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa. Usaha Nasional: Surabaya.
Dahuri, Rokhmin. 1996. Potensi Sumberdaya Pesisir dan Laut: Perspektif Ekonomi dan Ekologi. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan lautan. Institut Partanian Bogor; Bogor.
Data Monografi dan Profil Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan
Horton, P. B. & Hunt, C. L. 1992.Sosiologi 2.Jakarta: Erlangga
Kusnadi, 2000.Nelayan Strategi Adaptasi dan Jaringan Sosial. HUP: Bandung
Kusnadi,. 2009, Keberadaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.,
Moleong, J.L, 2010. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Ros Dakarya: Bandung
Mulyadi, 2005. Ekonomi Kelautan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Narwoko, J Dwi dan Bagong Suyanto (eds).,2007, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, edisi Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Nazir, Mohd. 1988. Metode Penelitian, Ghalia Indonesia:Jakarta.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 15/Permen/M/2006
Sajogyo dan Pudjiwati, 1996.Sosiologi Pedesaan. Gajah Mada University Press: Bogor.
Satria, arif. 2002. pengantar sosiologi masyarakat pesisir. Jakarta: cidesindo
Soekanto, S. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Solihin, Ahmad; 2004; “Musim Paceklik Nelayan dan Jaminan Sosialâ€; Majalah Inovasi Vol 1/XVI/Agustus 2004.
Undang-undang NO 45 tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-undang Republik Indonesia NO : 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
Windi Yunika; 2005; “Analisis Finansial Usaha Kelong Apung di Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau Propinsi Kepulauan Riauâ€; Skripsi; FPIK-UNRI, Pekan Baru; belum diterbitkan.
Zeho, F. H., Prabowo, A., Estiningtyas, R. A., Mahadiansar, M., & Sentanu, I. G. E. P. S. (2020). Stakeholder collaboration to support accountability in village fund management and rural development. Journal of Socioeconomics and Development, 3(2), 89-100.
Zid Muhammad, Sartika Dewi dan Alkhudri A.T, 2013, Sosiologi Pesisir Catatan Kecil dari Pedesaan Banten. Edukati: Bogor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.











