Tanggung Jawab Pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Atas Keterlibatan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 111/ Pid.B/2015/PN.Skh)
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3799Kata Kunci:
Koperasi, Pengurus, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Koperasi merupakan suatu badan hukum yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Salah satu di antara organ koperasi adalah pengurus, yang mana dalam pengelolaan Koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya, Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh pengurus Koperasi. Metoede Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemalsuan surat yang dilakukan oleh pengurus koperasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika terbukti dan memenuhi keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 264 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu adanya perbuatan pidana (sifat melawan hukum), di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan dan tidak adanya alasan pemaaf.
Referensi
Cahyaningrum, Dian. “Bentuk Badan Hukum Koperasi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Perbankan (Cooperative As A Legal Entity To Conduct Banking Business Activities).†Negara Hukum 8, no. 1 (2017): 4.
Endri, Endri, Suryadi Suryadi, and Pery Rehendra Sucipta. “Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan.†Jurnal Selat 7, no. 2 (October 8, 2020): 199–222. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2391.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo. “The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries.†Journal of Law, Policy and Globalization 92 (2019).
Isnaini, Hatta, and Wahyu Utomo. “The Existence of the Notary and Notarial Deeds within Private Procedural Law in the Industrial Revolution Era 4.0.†International Journal of Innovation, Creativity and Change 10, no. 3 (2019): 128–139.
Manihuruk, Tri Novita Sari. “Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Selat 8, no. 2 (May 31, 2021): 268–281. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3134.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Purwaningsih, Iin. “Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan 3, no. 1 (January 28, 2019): 1. http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1914.
Suadnyani, Dewa Ayu Made Dwi; Anak Agung Ngurah Wirasila. “Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Di Indonesia.†Kertha Semaya 9, no. 4 (2021): 695.
Teguh Tresna Puja Asmara; Tarsisius Murwadji; Bambang Daru Nugroho. “Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum.†IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2020): 115.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu, and Imam Safi’i. “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta.†Res Judicata 2, no. 1 (July 31, 2019): 213. http://openjurnal.unmuhpnk.ac.id/index.php/RJ/article/view/1444.
Zain, Muhammad Adib. “Politik Hukum Koperasi Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Historis Pengaturan Perkoperasian Di Indonesia).†Penelitian Hukum 2, no. 3 (2015): 165.