Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.2391Keywords:
Judge's Decision, Proportionality, Idea Of BalanceAbstract
The law enforcement process is a long series in the criminal justice system which culminates in a judge's ruling. Judges 'verdicts are oral and written judges' statements which are open to the public from a case whether to convict a criminal, be free or release based on various legal considerations. Everyone can judge the judge's decision based on their respective roles but with respect to the decision. Sometimes judges' decisions can be accepted by the public, but there are also those who become polemic especially if it has received public attention. Most of them get public attention because they are considered to not reflect justice, disproportionate and not with complete consideration. Therefore, this paper explores the problem by looking at the basic considerations so that the judge's decision becomes proportional based on the idea of ​​balance using normative research. The result shows that judges tend to be incomplete considering both the interests of victims, perpetrators, the community and the social impact of the decision. To overcome this, it is necessary to have an idea of ​​a balance between formal legality and the law that lives in the community, between aspects of legal certainty, flexibility and justice, and a balance between the interests of the perpetrator and the victim (community).
References
Buku dan Jurnal
Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang: Pustaka Magister, 2015.
Bismar Siregar, Berbagai Segi Hukum dan Perkembangannya Dalam Masyarakat, Bandung, Alumni, 1983
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil “Problematika Filsafat Hukumâ€ÂÂ, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999
Dwi Hananta, Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7, Nomor 1 Maret 2018.
Eko Sopoyono, Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012. Dapat diakses pada https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4157.
Gregory S. Schneider, Sentencing Proportionality in the States, USA, Arizona Law Review, Vol. 54, 2012. Dapat ditelusuri pada http://www.arizonalawreview.org/pdf/54-1/54arizlrev241.pdf
Indriyanto Seno Adji, Administrative Penal Law: “Kearah Konstruksi Pidana Limitatifâ€ÂÂ, Bahan Untuk Pelatihan Hukum Pidana, Yogyakarta, Kerjasama Mahupiki dan Fakultas Hukum UGM, tanggal 23 – 27 Februari 2014.
J.E. Sahetapy, Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif, Bahan Pelatihan/Penataran Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM dan Mahupiki, di UGM tanggal 23 - 27 Februari 2014.
James Foy, Proportionality in Sentence Appeals: Towards a Guiding Principle of Appellate Review, 23 Canadian Criminal Law Review, 77 (Feb. 2018). Dapat ditelusuri pada https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3290702
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat ditelusuri pada https://www.kbbi.web.id/proporsional
Loebby Loqman, Pemidanaan Yang Bagaimana, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol 14, No 6, 1984. Dapat diakses pada http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1088/1011
Marcus Priyo Gunarto, Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 22, No 1 2012. Dapat diakses pada https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16143/10689
----------, Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 21, No 1 2009. Dapat diakses pada https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16248/10794
Markus D. Dubber, An Introduction to the Model Penal Code, United States of America , Oxford University Press, 2015.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Diucapkan Dalam Pidato Upacara Peringatan Dies Natalis ke- 6 Universitas Gadjah Mada, di Sitihinggil Yogyakarta, Pada Tangga; 19 Desember 1955, Bina Aksara, 1983.
Muladi, Beberapa Catatan Terhadap RUU KUHP, dalam Beberapa Tulisan Terkait Kebijakan Kriminal dalam RUU KUHP, Sebagai Bahan Bacaan untuk Focus Group Discussion yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dengan tema: “Melihat Politik Kodifikasi dalam Rancangan KUHPâ€ÂÂ, 28 September 2006, Jakarta, Democratic Reform Support Program (RRSP) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2006.
Romli Atmasasmita, Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters, Yogyakarta, Makalah Untuk Pelatihan Hukum Pidana, Kerjasama Mahupiki Dan Fakultas Hukum UGM, tanggal 23 – 27 Februari 2014.
Shidarta, Argumentasi Hakim Dalam Beberapa Contoh Kasus Penodaan Agama, 2018, Dapat ditelusuri pada https://business-law.binus.ac.id/2018/07/10/argumentasi-hakim-dalam-beberapa-contoh-kasus-penodaan-agama/
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1991.
Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafamedia, 2015.
Theodosios Raymond Alexander, A Rational Approach to Sentencing White-Collar Offenders, Australia, Deakin University, 2016.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 374 /Pid.Sus/ 2017/ PN.Tpg atas nama TH alias A
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.574 K/Pid.Sus/2018/MA atas nama BNM
Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017, No. 256/ Pid. sus/PN Mtm atas nama BNM
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 83 PK/PID.SUS/2019 atas nama BNM