Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.2391Kata Kunci:
Putusan hakim, proporsionalitas, ide keseimbanganAbstrak
Proses penegakan hukum merupakan rangkaian yang panjang dalam sistem peradilan pidana yang puncaknya pada putusan hakim. Putusan hakim merupakan pernyataan hakim secara lisan dan tulisan yang terbuka untuk umum dari suatu perkara apakah akan menjatuhkan pidana, bebas atau melepaskan berdasarkan berbagai pertimbangan hukumnya. Setiap orang dapat menilai putusan hakim berdasarkan perannya masing-masing tapi dengan tetap menghormati putusan itu. Terkadang putusan hakim dapat diterima oleh masyarakat namun juga ada yang menjadi polemik apalagi sudah mendapat sorotan publik. Kebanyakan yang mendapat sorotan publik karena dinilai kurang mencerminkan keadilan, tidak proporsional dan tidak dengan pertimbangan yang lengkap. Oleh sebab itu, tulisan ini menggali masalah tersebut dengan melihat dasar pertimbangan agar putusan hakim menjadi proporsional berdasarkan ide keseimbangan dengan menggunakan penelitian normatif. Hasilnya terlihat hakim cenderung kurang lengkap mempertimbangkan baik kepentingan korban, pelaku, masyarakat dan dampak sosial dari putusan itu. Untuk mengatasinya maka perlu meperhatikan ide keseimbangan antara legalitas formal dan hukum yang hidup di masyarakat, antara aspek kepastian hukum, kelenturan dan keadilan, dan keseimbangan antara kepentingan si pelaku dengan korban (masyarakat).
Referensi
Buku dan Jurnal
Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang: Pustaka Magister, 2015.
Bismar Siregar, Berbagai Segi Hukum dan Perkembangannya Dalam Masyarakat, Bandung, Alumni, 1983
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil “Problematika Filsafat Hukumâ€ÂÂ, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999
Dwi Hananta, Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7, Nomor 1 Maret 2018.
Eko Sopoyono, Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012. Dapat diakses pada https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4157.
Gregory S. Schneider, Sentencing Proportionality in the States, USA, Arizona Law Review, Vol. 54, 2012. Dapat ditelusuri pada http://www.arizonalawreview.org/pdf/54-1/54arizlrev241.pdf
Indriyanto Seno Adji, Administrative Penal Law: “Kearah Konstruksi Pidana Limitatifâ€ÂÂ, Bahan Untuk Pelatihan Hukum Pidana, Yogyakarta, Kerjasama Mahupiki dan Fakultas Hukum UGM, tanggal 23 – 27 Februari 2014.
J.E. Sahetapy, Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif, Bahan Pelatihan/Penataran Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM dan Mahupiki, di UGM tanggal 23 - 27 Februari 2014.
James Foy, Proportionality in Sentence Appeals: Towards a Guiding Principle of Appellate Review, 23 Canadian Criminal Law Review, 77 (Feb. 2018). Dapat ditelusuri pada https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3290702
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat ditelusuri pada https://www.kbbi.web.id/proporsional
Loebby Loqman, Pemidanaan Yang Bagaimana, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol 14, No 6, 1984. Dapat diakses pada http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1088/1011
Marcus Priyo Gunarto, Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 22, No 1 2012. Dapat diakses pada https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16143/10689
----------, Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 21, No 1 2009. Dapat diakses pada https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16248/10794
Markus D. Dubber, An Introduction to the Model Penal Code, United States of America , Oxford University Press, 2015.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Diucapkan Dalam Pidato Upacara Peringatan Dies Natalis ke- 6 Universitas Gadjah Mada, di Sitihinggil Yogyakarta, Pada Tangga; 19 Desember 1955, Bina Aksara, 1983.
Muladi, Beberapa Catatan Terhadap RUU KUHP, dalam Beberapa Tulisan Terkait Kebijakan Kriminal dalam RUU KUHP, Sebagai Bahan Bacaan untuk Focus Group Discussion yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dengan tema: “Melihat Politik Kodifikasi dalam Rancangan KUHPâ€ÂÂ, 28 September 2006, Jakarta, Democratic Reform Support Program (RRSP) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2006.
Romli Atmasasmita, Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters, Yogyakarta, Makalah Untuk Pelatihan Hukum Pidana, Kerjasama Mahupiki Dan Fakultas Hukum UGM, tanggal 23 – 27 Februari 2014.
Shidarta, Argumentasi Hakim Dalam Beberapa Contoh Kasus Penodaan Agama, 2018, Dapat ditelusuri pada https://business-law.binus.ac.id/2018/07/10/argumentasi-hakim-dalam-beberapa-contoh-kasus-penodaan-agama/
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1991.
Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafamedia, 2015.
Theodosios Raymond Alexander, A Rational Approach to Sentencing White-Collar Offenders, Australia, Deakin University, 2016.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 374 /Pid.Sus/ 2017/ PN.Tpg atas nama TH alias A
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.574 K/Pid.Sus/2018/MA atas nama BNM
Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017, No. 256/ Pid. sus/PN Mtm atas nama BNM
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 83 PK/PID.SUS/2019 atas nama BNM