Kebijakan Jurnal
Kebijakan jurnal ini merupakan pedoman publikasi pada JURNAL SELAT, sehingga proses publikasi dan penggunaan artikel terpublikasi dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab. Kebijakan publikasi ini mencakup ruang lingkup jurnal, keberkalaan terbitan, pedoman penulisan, pengiriman naskah, orisinalitas karya, proses penyuntingan, publikasi, arsipasi, dan aksesibilitas. Para pihak yang terlibat dalam proses publikasi dan penggunaannya, yaitu penulis, penyunting, mitra bestari, dan pembaca, mesti memerhatikan kebijakan publikasi ini.
Ruang Lingkup Jurnal
Dalam setiap edisi terbitannya, JURNAL SELAT memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum.
Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum
JURNAL SELAT mengakomodasi semua kajian tentang dinamika dan perubahan sosial yang berkaitan atau dikaitkan dengan hukum. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosiologi dan antropologi hukum), dan terlebih melalui studi interdisipliner (sosio-legal) dan perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.
Keberkalaan Terbitan
JURNAL SELAT terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan Oktober. Terbitan dilakukan dalam versi cetak dan daring dengan menggunakan aplikasi Open Journal System pada laman https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat. Dalam setiap terbitannya, JURNAL SELAT memuat lima artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum.
Pedoman Penulisan
Pedoman Penulisan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penulis yang bermaksud mengirimkan naskahnya pada JURNAL SELAT, sekaligus juga rujukan bagi penyunting dan mitra bestari dalam mengevaluasi naskah yang masuk. Oleh karena itu, penulis, penyunting, dan mitra bestari mesti memahami dan mengikuti pedoman ini agar artikel yang terbit memiliki keseragaman gaya selingkung. Sila unduh Pedoman Penulisan
Orisinalitas Naskah
JURNAL SELAT hanya memublikasikan artikel orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya. Dalam rangka menjaga orisinalitas naskah sehingga dihindari publikasi artikel yang mengandung plagiarisme dan sengketa kepengarangan, redaksi mengharuskan setiap penulis yang mengirimkan naskahnya pada JURNAL SELAT untuk melengkapi Surat Pernyataan Kepengarangan. Penyunting juga menggunakan aplikasi Turnitin dan mesin pencari google untuk mengetahui kemungkinan kesamaan naskah yang diproses penyuntingan dengan artikel yang terpublikasi.
Pengiriman Naskah
Pengiriman naskah ke redaksi JURNAL SELAT dilakukan secara daring dan mandiri oleh penulisnya atau melalui bantuan penyunting. Penulis harus mendaftar dengan membuat akun pada menu registrasi dan apabila sudah terdaftar sila masuk melalui menu log in. Penulis harus menyiapkan tiga berkas (file) untuk diunggah, yaitu naskah artikel (dalam format word), biodata penulis (dalam format word), dan Surat Pernyataan Kepengarangan (dalam format PDF). Berkas Surat Pernyataan Kepengarangan harus diunduh terlebih dulu oleh penulis di sini, untuk kemudian ditandatangani sebagai bukti kesepakatan pernyataan, dikonversi ke PDF dan diunggah.
Proses Penyuntingan
Setiap naskah yang dikirim ke redaksi JURNAL SELAT akan dibaca oleh ketua atau anggota penyunting untuk dinilai dan ditentukan kelayakan awal naskah tersebut dilanjutkan ke proses penyuntingan. Dalam hal naskah dinilai tidak layak dilanjutkan proses penyuntingannya dikarenakan tidak sesuai dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan, maka naskah tersebut dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai layak dilanjutkan proses penyuntingannya, ketua penyunting atau anggota penyunting akan menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuannya untuk melakukan proses penyuntingan sehingga lebih sesuai dengan gaya selingkung. Setelah proses penyuntingan, ketua penyunting atau anggota penyunting meneruskan naskah tersebut dengan terlebih dahulu menghapus nama penulis dan aï¬Âliasinya kepada mitra bestari yang berkompeten di bidangnya, untuk dinilai kelayakannya dari segi substansi. Hasil penelaahan mitra bestari meliputi: naskah diterima; naskah diterima dengan perbaikan minor; naskah diterima dengan perbaikan mayor; atau naskah ditolak, disertai dengan catatan dan alasannya. Berdasarkan catatan dan penilaian dari mitra bestari, ketua penyunting atau anggota penyunting memberitahu hasil penelaahan tersebut ke penulisnya dengan menghapus terlebih dahulu identitas mitra mitra bestari, untuk diperbaiki atau dikembalikan (dalam hal dinilai tidak layak). Setelah melewati proses penyuntingan oleh penyunting, penelaahan oleh mitra mitra bestari, dan perbaikan oleh penulisnya, ketua penyunting memutuskan layak atau tidaknya naskah untuk diterbitkan.
Arsipasi
JURNAL SELAT menggunakan LOCKSS dan CLOCKSS sistem untuk membuat sistem pengarsipan terdistribusi di antara perpustakaan yang berpartisipasi dan memungkinkan perpustakaan tersebut untuk membuat arsip permanen jurnal untuk tujuan pelestarian dan restorasi. Semua konten dalam CLOCKSS Arsip dan Jaringan Global LOCKSS dipertahankan dengan izin penerbit eksplisit, diamankan melalui kontrak tertulis atau melalui pernyataan izin online. Kami bekerja sama dengan jaringan LOCKSS pelaksana untuk memfasilitasi pengembangan tata kelola dan ketentuan hukum yang sesuai dengan konten, yurisdiksi, hak, dan keterjangkauan akses yang terlibat.
Artikel yang dipublikasikan JURNAL SELAT diarsipkan Open Journal System melalui laman https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/issue/archive
Aksesibilitas
Semua artikel yang diterbitkan JURNAL SELAT bebas untuk diakses. Setiap pengutipan sebagian atau keseluruhan diwajibkan mencantumkan rujukannya. Perbanyakan artikel (cetak, fotokopi, dan berbagi secara digital) dengan tidak mengubah isi dan format publikasi untuk kepentingan akademik atau ilmiah diperkenankan tanpa harus melalui izin penerbit; sedangkan perbanyakan untuk kepentingan komersil harus melalui izin tertulis dari Ketua Penyunting.