Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Tri Novita Sari Manihuruk Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3134

Keywords:

Prosecutor, Substitue Money Execution, Corruption Crime

Abstract

The criminal execution of paying replacement money becomes a problem when the prosecutor as the executor will carry out the execution. The facts on the ground show that many convicts do not pay replacement money. The problems of the Pekanbaru District Attorney's Office in carrying out the execution of replacement money for convicted criminal acts of corruption are: First, the convict does not pay the replacement money charged to him; and the convict does not have sufficient property to pay the replacement money. Second, there is no synergy between the Ministry of Finance and the Pekanbaru District Attorney if the convict does not pay the replacement money. The efforts of the Pekanbaru District Prosecutor's Office in Executing Replacement Money Against Corruption Convicts, namely asset tracing (asset tracking), and increasing synergy between the Ministry of Finance and the Pekanbaru District Attorney if the convict does not pay the replacement money.

References

Buku

A. dan Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Kejaksaan Agung, Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Yang Diputus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Miswar, 2016.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Pardede, Rudi. Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2016

Artikel

Ade Mahmud. “Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.’’ Jurnal Hukum. Mimb. Justitia, Desember 2017: Vol. 3, No 2.

Guntur Rambey. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata.’’ Januari – Juni 2016: Vol. 1, No 1.

I. Munirah. “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi,†Kanun Jurnal Ilmu Hukum.’’ Agustus 2017: Vol. 19, No 2.

J. K. Hafid Rahman, Indra , Agna Susila. “Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.’’ Jurnal Varia Justicia, Maret 2016: Vol. 12, No. 1.

Muh. Adenriz Yunus, Diana Lukitasari. “Optimalisasi Esekusi Pidana Uang Pengganti Melalui Pembentukan Satuan Kerja Khusus (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Surakarta,).’’Recidive, September-Desember 2019: Vol. 8, No. 3.

M. M. Mohamad Ginanjar, Dahlan Ali. “Eksekusi Uang Pengganti terhadap Terpidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.’’ Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2016: Vol. 18, No 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Published

2021-05-31

How to Cite

Manihuruk, Tri Novita Sari. “Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Selat 8, no. 2 (May 31, 2021): 268–281. Accessed December 31, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3134.