Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Tri Novita Sari Manihuruk Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3134

Kata Kunci:

Kejaksaan, Eksekusi Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi.

Abstrak

Eksekusi pidana pembayaran uang pengganti menjadi masalah saat jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyaknya terpidana yang tidak membayar uang pengganti. Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pelaksanaan Eksekusi Uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yaitu: Pertama, terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya; dan terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Kedua, Belum ada sinergitas antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti. Upaya Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi yaitu dilakukan asset tracing (pelacakan aset), dan meningkatkan sinergitas antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti.

Referensi

Buku

A. dan Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Kejaksaan Agung, Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Yang Diputus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Miswar, 2016.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Pardede, Rudi. Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2016

Artikel

Ade Mahmud. “Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.’’ Jurnal Hukum. Mimb. Justitia, Desember 2017: Vol. 3, No 2.

Guntur Rambey. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata.’’ Januari – Juni 2016: Vol. 1, No 1.

I. Munirah. “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi,†Kanun Jurnal Ilmu Hukum.’’ Agustus 2017: Vol. 19, No 2.

J. K. Hafid Rahman, Indra , Agna Susila. “Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.’’ Jurnal Varia Justicia, Maret 2016: Vol. 12, No. 1.

Muh. Adenriz Yunus, Diana Lukitasari. “Optimalisasi Esekusi Pidana Uang Pengganti Melalui Pembentukan Satuan Kerja Khusus (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Surakarta,).’’Recidive, September-Desember 2019: Vol. 8, No. 3.

M. M. Mohamad Ginanjar, Dahlan Ali. “Eksekusi Uang Pengganti terhadap Terpidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.’’ Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2016: Vol. 18, No 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-31

Cara Mengutip

Manihuruk, Tri Novita Sari. “Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Selat 8, no. 2 (Mei 31, 2021): 268–281. Diakses Januari 2, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3134.

Terbitan

Bagian

Articles