Akurasi Quick Count Dalam Menyajikan Informasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31629/jmm.v8i1.6876Keywords:
Pemilu, Hukum, InformasiAbstract
Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif adalah proses penting dalam menentukan pemimpin masa depan, Pemilu dilakukan dengan menggunakan konsep yang berbeda, yaitu dengan metode baru yang dikenal sebagai quick count, yang melibatkan penghitungan cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi, yang menjadi tolak ukur dalam menentukan pemenang dalam pemilu presiden dan anggota Legislatif, proses ini berkaitan erat dengan konsep demokrasi, di mana kekuasaan berada sepenuhnya di tangan rakyat, identifikasi masalah terkait quick count dalam pemungutan suara, terdapat ketidak akuratan dalam proses pemilu, dan indikasi kecurangan ini berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mengalami perubahan yang signifikan dalam terjadinya protes rakyat untuk menuntut keadilan dan kejujuran dalam proses pemilu.References
Adha, A. I. (2014). Kebebasan Pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Sebagai Bentuk Pengawasan Dan Bartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu (Analisis Putusan Mahkamah Nomor 24/PUU-XII/2014).
Anggara Sigit. (2013). Dampak hukum terhadap quick count dalam pemilihan umum. Jurnal Hukum, 2(1), 1–38.
Asisah, N., Arsi, P. A., & Sakka, A. (2023). Perubahan budaya atau kebiasaan, dan adaptasi budaya baru pada masyarakat diera globalisasi dalam pemilu. Jurnal Socia Logica, 3(1), 1–6.
Biroroh, T., & Muwahid, M. (2021). Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(2), 365–384. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.365-384
Dairani, T. A. I. (2024). Urgensi Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. 9, 12–29.
Karami, R. A. (2018). Aplikasi SMS Gateway Quick Count Pemilu Berbasiskan PHP. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Sains Dan Teknologi, 4(2), 70. https://doi.org/10.36722/sst.v4i2.261
Kasman, S., Jumarni, N., & Yanti, S. D. (2024). Problematika Keikutsertaan Media Pers Bertarung dalam Pemilu. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2), 536–541.
Nurdin, Hamdhana, D., & Iqbal, M. (2018). Aplikasi Quick Count Pilkada Dengan Menggunakan Metode Random Sampling Berbasis Android. E-Journal Techsi Teknik Informasi, 10(1), 141–154.
Robi Cahyadi Kurniawan. (2012). Quick Count (Metode Hitung Cepat) Dalam Perspektif Pemilukada. 66(0906121470), 37–39.
Saraswati, R. I., & Prasakti, A. (2020). Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hasil Quick Count Pada. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 25–30.
Sari Dini Fakta, Kusjani Adi, Kurniawati Deborah, S. I. (2023). Pencarian Data Quick Count Pilpres Dengan Teknik Web Scraping. 4(1), 88–100.
Setiawan, B. (2004). Fenomena “ Quick Count †Mewarnai Pemilu 2004. 54–58.
Widiyanto, W. wijaya. (2018). Menggunakan Waterfall Development Model ,. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian, 4(1), 34–40.
Wijaya, S. (2019). Netralitas Media Massa Harian Lampung Post Pada Pilpres Tahun 2019 di Kota Bandar Lampung. NBER Working Papers, 1531040104, 89.
Yuhandra, E., Jalaludin, I., Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu pelaksanaan tugas Bawaslu dengan mengedepankan dan mengupayakan sistem. 8, 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.