Kewenangan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perambahan Hutan Di Taman Nasional Kerinci Seblat
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.635Kata Kunci:
Authority of BTNKS, Law Enforcement, Forest Encroachment.Abstrak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mendefinisikan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, dalam penelitin ini peneliti melakukan penelitian pada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan pada lokasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang mana penelitian ini mendapat data bahwa dalam kawasan TNKS kegiatan perambahan hutan yang mana kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan. Kegiatan perambahan hutan yang dilakukan oleh masyakat pada kawasan TNKS adalah untuk kegiatan pertanian yang mana timbul dikarenakan adanya kebutuhan lahan pertanian dan hanya sedikit masyarakat yang berada dalam kawasan TNKS yang memiliki lahan pertanian sendiri. Dalam penelitian ini membahas dua hal, yaitu mengenai kewenangan pengawasan pemerintah daerah dalam penanggulangan perambahan hutan di kawasan TNKS dan bentuk penanggulangan perambahan hutan oleh BBTNKS di kawasan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian non doctrinal (empiris) untuk membahas ketidak serasian antara dasolen dan dasein, serta mewawancarai beberapa pihak yang memungkinkan memberikan informasi tetrkait dengan penelitian yang berlangsung.
Referensi
Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao. Hukum Kehutanan Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2011.
Burhan Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. 2007.
Inu Kencana Syafiie. Ilmu Pemerintahan. Cet. 2 Bumi Aksara. Jakarta. 2014.
Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 2010.
Supriadi. Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia. Cet.2. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
Artikel
Adiprasetyo. Sikap Masyarakat Lokal Terhadap Konservasi Dan Taman Nasional Sebagai Pendukung Keputusan Dalam Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (Studi Kasus Di Kabupaten Kerinci Indonesia). Jurnal Bumi Lestari 9. 2009.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci. Kabupaten Kerinci Dalam Angka 2017.
Rahmat Slamet. Studi Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Wewenang Polisi Kehutanan Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Taman Hutan Raya Bukit Suharto. Skripsi. 2015.
Totok Dwi Diantoro. Perambahan Kawasan Hutan Pada Konservasi Taman Nasional. Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 3.
Uliana Ria Sembiring. Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Korpri Kopertis Wilayah IV. Volume 1 Nomor 1. Mei 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Sumber Lain
Wawancara Dengan Bapak Iman Purwanto Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Wawancara Dengan Bapak Adetiawarman Seksi Perlindungan Hutan KSDAE Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD KPHP Kabupaten Kerinci.
Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad, Kepala Bagian Perencanaan, Perlindungan Dan Pengawasan Di BBTNKS.
Wawancara Dengan Bapak Hadinata Staf Data, Evaluasi, Pelaporan Dan Kehumasan Di BBTNKS.
Wawancara Dengan Bapak Zainal Penduduk Sekaligus Peladang Di Kawasan TNKS Kabupaten Kerinci.
Wawancara Dengan Ibu Raslina Penduduk Dan Peladang Di Kawasan TNKS.
Wawancara Dengan Bapak Zalfinur Kepala Desa Jernih Jaya.