Kewenangan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perambahan Hutan Di Taman Nasional Kerinci Seblat

Authors

  • Ivan Fauzani Raharja Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Eko Nuriyatman Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Bunga Permatasari Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.635

Keywords:

Authority of BTNKS, Law Enforcement, Forest Encroachment.

Abstract

Law the Republic of Indonesia Number 41 of 1999 concerning Forestry defines Forest is a unit of ecosystem in the form of a stretch of land containing biological natural resources dominated by trees in their natural environment, which cannot be separated from one another, in this research researchers conduct research Large Kerinci Seblat National Park (BBTNKS) and at the location of Kerinci Seblat National Park (TNKS), where this study obtained data that in the TNKS area forest encroachment activities are activities for forest clearing with the aim of owning, controlling and utilizing the results forest without seeing and paying attention to the main functions carried out by a forest area. The forest encroachment activities carried out by the community in the TNKS area for agricultural activities which arise due to the need for agricultural land and only a few people in the TNKS area that has their own agricultural land. In this study discussed two things, namely regarding the authority of regional government supervision in overcoming forest encroachment in the TNKS area and the form of forest encroachment control by BBTNKS in the Kerinci National Park area. The research method used in this study is a non doctrinal (empirical) research method to discuss the incompatibility between dasolen and dasein, and to interview several parties that make it possible to provide information related to ongoing research.

References

Buku-Buku
Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao. Hukum Kehutanan Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2011.
Burhan Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. 2007.
Inu Kencana Syafiie. Ilmu Pemerintahan. Cet. 2 Bumi Aksara. Jakarta. 2014.
Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 2010.
Supriadi. Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia. Cet.2. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.

Artikel
Adiprasetyo. Sikap Masyarakat Lokal Terhadap Konservasi Dan Taman Nasional Sebagai Pendukung Keputusan Dalam Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (Studi Kasus Di Kabupaten Kerinci Indonesia). Jurnal Bumi Lestari 9. 2009.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci. Kabupaten Kerinci Dalam Angka 2017.
Rahmat Slamet. Studi Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Wewenang Polisi Kehutanan Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Taman Hutan Raya Bukit Suharto. Skripsi. 2015.
Totok Dwi Diantoro. Perambahan Kawasan Hutan Pada Konservasi Taman Nasional. Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 3.
Uliana Ria Sembiring. Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Korpri Kopertis Wilayah IV. Volume 1 Nomor 1. Mei 2016.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.

Sumber Lain
Wawancara Dengan Bapak Iman Purwanto Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Wawancara Dengan Bapak Adetiawarman Seksi Perlindungan Hutan KSDAE Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD KPHP Kabupaten Kerinci.
Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad, Kepala Bagian Perencanaan, Perlindungan Dan Pengawasan Di BBTNKS.
Wawancara Dengan Bapak Hadinata Staf Data, Evaluasi, Pelaporan Dan Kehumasan Di BBTNKS.
Wawancara Dengan Bapak Zainal Penduduk Sekaligus Peladang Di Kawasan TNKS Kabupaten Kerinci.
Wawancara Dengan Ibu Raslina Penduduk Dan Peladang Di Kawasan TNKS.
Wawancara Dengan Bapak Zalfinur Kepala Desa Jernih Jaya.

Published

2018-11-11

How to Cite

Raharja, Ivan Fauzani, Eko Nuriyatman, and Bunga Permatasari. “Kewenangan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perambahan Hutan Di Taman Nasional Kerinci Seblat”. Jurnal Selat 6, no. 1 (November 11, 2018): 01–18. Accessed December 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/635.