Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa

Penulis

  • Erdianto Effendi Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.5024

Kata Kunci:

Tersangka, Upaya Paksa, Konferensi Pers

Abstrak

Tersangka adalah orang yang belum tentu bersalah menurut asas praduga tak bersalah sehingga ia harus diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah. Penggunaan upaya paksa harus dilakukan menurut dan berdasar hukum acara pidana yang berlaku, tidak boleh secara sembarangan. Dewasa ini, dalam praktik ditemukan tindakan penegak hukum menghadirkan tersangka pada saat konferensi pers. Artikel ini bertujuan menemukan relevansi kehadiran tersangka  pada konferensi pers dan berguna secara teoritik dan praktik hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan kajian hukum dapat disimpulkan bahwa meski ada relevansi dari segi praktis, secara yuridis, tidak ada dasar hukum untuk menghadirkan tersangka pada konferensi pers. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum atau abuse of power dan dapat pula dikualifikasi sebagai upaya paksa sehingga dapat diuji di sidang pra peradilan.

Referensi

Effendi, Erdianto, “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangkaâ€Â, Jurnal Undang 3 Nomor 2 (Desember, 2020): 267-268

----------------------, Hukum Acara Pidana. Bandung : Refika Aditama, 2021.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika, 2002

Kifli, Susiana, “Praperadilan Dalam Pengujian Sah Tidaknya Penangkapan dan

Penahan,†Jurnal Varia Hukum Xxxviii (September 2017 ): 1174-1185

Lesmana Fanny, “Etika Jurnalistik Dalam Proses Peliputan Beritaâ€Â, Jurnal Scriptura 5, No. 1, (Juli, 2015), 8-14

Makaruku, Steven: Arter Lukas Tulia, “Pembuktian Penetapan Tersangka dalam Sidang Pra Peradilan, “Jurnal Belo 4 No. 2 (Februari 2019): 218-227

Mutiasari, Luh Made : I Nyoman Gede Sugiartha, Luh Putu Suryani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam MempertontonkanTersangka Pada Konferensi Pers,†Jurnal Konstruksi Hukum 3 No. 1, (Januari, 2022): 222-226.

Pontang Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung : Alumni, 2005

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Alumni. 2007

Sebayang, Sahri, “Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan), “Jurnal Hukum Kaidah 19, Nomor 2 (2020) :329-383

Seno Adji, Indriyanto. KPK Komisi Pemberantasan Korupsi & Penegakan Hukum. Jakarta : Diadit Media, 2015

Suherman, Asep, “Penangkapan Sebagai Bentuk Upaya Paksa Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,†Jurnal Supremasi Hukum 29, No.1,(Januari, 2020):, 29-45

Syarah, Maya May : Azida Shifa Alaina, Konferensi Pers Di Masa Pandemi Covid-19 : Strategi Humas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Menyampaikan Informasi Ke Khalayak, Jurnal Global Komunika 4, No. 2 2021 (Juli, 31, 2021): 37-48

https://www.gatra.com/news-477188-hukum-kpk-tersangka-dihadirkan-saat-konferensi-pers-agar-jera.html

https://www.hukumonline.com/berita/a/pertontonkan-tersangka-di-muka-umum-dinilai-abaikan-asas-presumption-of-innocence-, terakhir diakses tanggal 28 Februari 2022, jam. 09.02 WIB.

Polres Lombok Timur, Standar Operasional Prosedur (Sop) Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Kegiatan Polres Lombok Timur

Putusan Pra Peradilan Nomor 55/Pid/Prap/2015/PN.JKTSel

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-31

Cara Mengutip

Effendi, Erdianto, dan Davit Rahmadan. “Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa”. Jurnal Selat 9, no. 1 (Oktober 31, 2021): 58–72. Diakses Desember 26, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/5024.

Terbitan

Bagian

Articles