Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.5024Kata Kunci:
Tersangka, Upaya Paksa, Konferensi PersAbstrak
Tersangka adalah orang yang belum tentu bersalah menurut asas praduga tak bersalah sehingga ia harus diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah. Penggunaan upaya paksa harus dilakukan menurut dan berdasar hukum acara pidana yang berlaku, tidak boleh secara sembarangan. Dewasa ini, dalam praktik ditemukan tindakan penegak hukum menghadirkan tersangka pada saat konferensi pers. Artikel ini bertujuan menemukan relevansi kehadiran tersangka pada konferensi pers dan berguna secara teoritik dan praktik hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan kajian hukum dapat disimpulkan bahwa meski ada relevansi dari segi praktis, secara yuridis, tidak ada dasar hukum untuk menghadirkan tersangka pada konferensi pers. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum atau abuse of power dan dapat pula dikualifikasi sebagai upaya paksa sehingga dapat diuji di sidang pra peradilan.
Referensi
Effendi, Erdianto, “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangkaâ€Â, Jurnal Undang 3 Nomor 2 (Desember, 2020): 267-268
----------------------, Hukum Acara Pidana. Bandung : Refika Aditama, 2021.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika, 2002
Kifli, Susiana, “Praperadilan Dalam Pengujian Sah Tidaknya Penangkapan dan
Penahan,†Jurnal Varia Hukum Xxxviii (September 2017 ): 1174-1185
Lesmana Fanny, “Etika Jurnalistik Dalam Proses Peliputan Beritaâ€Â, Jurnal Scriptura 5, No. 1, (Juli, 2015), 8-14
Makaruku, Steven: Arter Lukas Tulia, “Pembuktian Penetapan Tersangka dalam Sidang Pra Peradilan, “Jurnal Belo 4 No. 2 (Februari 2019): 218-227
Mutiasari, Luh Made : I Nyoman Gede Sugiartha, Luh Putu Suryani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam MempertontonkanTersangka Pada Konferensi Pers,†Jurnal Konstruksi Hukum 3 No. 1, (Januari, 2022): 222-226.
Pontang Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung : Alumni, 2005
Rukmini, Mien. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Alumni. 2007
Sebayang, Sahri, “Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan), “Jurnal Hukum Kaidah 19, Nomor 2 (2020) :329-383
Seno Adji, Indriyanto. KPK Komisi Pemberantasan Korupsi & Penegakan Hukum. Jakarta : Diadit Media, 2015
Suherman, Asep, “Penangkapan Sebagai Bentuk Upaya Paksa Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,†Jurnal Supremasi Hukum 29, No.1,(Januari, 2020):, 29-45
Syarah, Maya May : Azida Shifa Alaina, Konferensi Pers Di Masa Pandemi Covid-19 : Strategi Humas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Menyampaikan Informasi Ke Khalayak, Jurnal Global Komunika 4, No. 2 2021 (Juli, 31, 2021): 37-48
https://www.gatra.com/news-477188-hukum-kpk-tersangka-dihadirkan-saat-konferensi-pers-agar-jera.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/pertontonkan-tersangka-di-muka-umum-dinilai-abaikan-asas-presumption-of-innocence-, terakhir diakses tanggal 28 Februari 2022, jam. 09.02 WIB.
Polres Lombok Timur, Standar Operasional Prosedur (Sop) Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Kegiatan Polres Lombok Timur
Putusan Pra Peradilan Nomor 55/Pid/Prap/2015/PN.JKTSel