Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa

Authors

  • Erdianto Effendi Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.5024

Keywords:

The suspect, coercive measure, press conference

Abstract

The suspect is a person who is not necessarily guilty according to the presumption of innocence, so he must be treated like an innocent person. The use of coercive measures must be carried out according to and based on the applicable criminal procedural law, not arbitrarily. Nowadays, in practice it is found that law enforcement acts present suspects at press conferences.  This article aims to find the relevance of the suspect's presence at a press conference and is useful theoretically and in legal practice. By using the normative juridical method, based on the legal study, it can be concluded that although there is a practical relevance, from a juridical point of view, there is no legal basis for presenting a suspect at a press conference. Thus, the action can be qualified as an act against the law or abuse of power and can also be qualified as a coercive measure so that it can be tested in a pre-trial

References

Effendi, Erdianto, “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka”, Jurnal Undang 3 Nomor 2 (Desember, 2020): 267-268

----------------------, Hukum Acara Pidana. Bandung : Refika Aditama, 2021.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika, 2002

Kifli, Susiana, “Praperadilan Dalam Pengujian Sah Tidaknya Penangkapan dan

Penahan,” Jurnal Varia Hukum Xxxviii (September 2017 ): 1174-1185

Lesmana Fanny, “Etika Jurnalistik Dalam Proses Peliputan Berita”, Jurnal Scriptura 5, No. 1, (Juli, 2015), 8-14

Makaruku, Steven: Arter Lukas Tulia, “Pembuktian Penetapan Tersangka dalam Sidang Pra Peradilan, “Jurnal Belo 4 No. 2 (Februari 2019): 218-227

Mutiasari, Luh Made : I Nyoman Gede Sugiartha, Luh Putu Suryani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam MempertontonkanTersangka Pada Konferensi Pers,” Jurnal Konstruksi Hukum 3 No. 1, (Januari, 2022): 222-226.

Pontang Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung : Alumni, 2005

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Alumni. 2007

Sebayang, Sahri, “Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan), “Jurnal Hukum Kaidah 19, Nomor 2 (2020) :329-383

Seno Adji, Indriyanto. KPK Komisi Pemberantasan Korupsi & Penegakan Hukum. Jakarta : Diadit Media, 2015

Suherman, Asep, “Penangkapan Sebagai Bentuk Upaya Paksa Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Supremasi Hukum 29, No.1,(Januari, 2020):, 29-45

Syarah, Maya May : Azida Shifa Alaina, Konferensi Pers Di Masa Pandemi Covid-19 : Strategi Humas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Menyampaikan Informasi Ke Khalayak, Jurnal Global Komunika 4, No. 2 2021 (Juli, 31, 2021): 37-48

https://www.gatra.com/news-477188-hukum-kpk-tersangka-dihadirkan-saat-konferensi-pers-agar-jera.html

https://www.hukumonline.com/berita/a/pertontonkan-tersangka-di-muka-umum-dinilai-abaikan-asas-presumption-of-innocence-, terakhir diakses tanggal 28 Februari 2022, jam. 09.02 WIB.

Polres Lombok Timur, Standar Operasional Prosedur (Sop) Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Kegiatan Polres Lombok Timur

Putusan Pra Peradilan Nomor 55/Pid/Prap/2015/PN.JKTSel

Published

2021-10-31

How to Cite

Effendi, Erdianto, and Davit Rahmadan. “Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa”. Jurnal Selat 9, no. 1 (October 31, 2021): 58–72. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/5024.