Tanggung Gugat Atas Jual Beli Pulau Lantigiang Berdasarkan Syarat Sah Nya Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3387Kata Kunci:
Jual Beli Pulau, Wilayah Konservasi, Tanggung Jawab.Abstrak
Pulau Lantigiang, sebuah pulau tak berpenghuni seluas 5,6 hektar yang secara adminstratif terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau ini dikabarkan telah dijual oleh Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau kepada Asdianti, seorang warga kepulauan Selayar sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dan merupakan wilayah konservasi yang dilindungi. Wilayah konservasi memiliki tujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya termasuk keanekaragaman tumbuhan dan satwa berikut ekosistemnya agar fungsinya bisa dijalankan secara maksimal. Menurut rezim agraria, wilayah konservasi tidak untuk diperjual belikan secara umum. Penulisan ini disusun melalui metode analisa yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan ketiga metode tersebut perlu dicermati dan dianalisa mengenai pihak mana yang paling bertanggungjawab atas terjadinya proses jual beli pulau Lantigiang.
Referensi
Buku
Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.
Much. Nurachmad, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 1981.
Sudikno Mertokusumo, Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2008.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.
Artikel Ilmiah
Retna Gumanti, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata), Jurnal Pelangi Ilmu, Volume 5 No. 01, http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900/840#, 2012 .
Nanin Koeswidi Astuti, Analisa Yuridis tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum, Jurnal Hukum to-ra, Volume 2 No. 1, http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1130/958, April 2016
Internet
https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/index.php/2020/09/01/koordinasi-penyamaan-persepsi-jumlah-pulau-di-indonesia-tahun-2020/ diakses 16 Maret 2021.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/ diakses 16 Maret 2021.
https://www.liputan6.com/regional/read/4472400/klaim-sebagai-peninggalan-nenek-moyangnya-warga-selayar-jual-pulau-lantigiang-seharga-rp900-juta diakses tanggal 18 Maret 2021.
https://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Nasional_Taka_Bonerate diakses tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri Agraria No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 (PP 18/2021) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor : SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate.
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019.
SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001