Implementasi Penggunaan Dana Desa Dalam Pelestarian Adat
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2791Kata Kunci:
Implementasi, Pelestarian Adat, Kearifan Lokal.Abstrak
Kabupaten Muaro Jambi dalam pelestarian Desa adat, yang mana desa merupakan daerah otonom dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang Desa juga memberikan angin segar tentang pelestarian mengenai Desa adat, dimana pada regulasi sebelumnya belum memunculkan kembali desa adat secara jelas dan tegas, akan tetapi dengan munculnya Undang-Undang Desa cukup mengakomodir Desa untuk terus menjaga dan mempertahnkan nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara. Lembaga Adat Desa harus dapat merangkum semua aspek, baik dari segi penataan Desa adat, pengawasan Desa adat, pemerintaha Desa adat sampai pada Peraturan Desa adat, dengan kehadirannya Lembaga Adat serta mendapat peran signifikan dalam menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya setempat ditengah-tengah keberagaman dalam bermasyarakat, mampu mengimplementasikan perannya tanpa menciderai Undang-Undang, niali-nilai agama, keberagaman dan lain sebagainya, akan tetapi mempercepat terwujudnya Desa Mandiri tanpa harus menkikis budaya asli Kecamatan Jambi Luar Kota.Hasil dari penelitian ini terlihat secra implementasi sudah terwujud terbukti dengan disahkannya Lembaga adat se-Kecamatan Jambi Luar Kota, hanya saja belum maksimal, disebabkan Lembaga Adat masih Fokus pada internal organisasi, peraturan Desa adat dan
Referensi
Buku-buku
Bewa Ragawino, Pengantar Dan Asas Asas Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: FISIP UNPAD, 2010.
Harsono dan Hanifah. Implementasi Kebijakan dan Politik. Jakarta: Grafindo Jaya, 2002.
Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Mayarakat Hukum Adat, Dalam Berperkara Di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
P.S, Siagian, Teori dan Praktek Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Salim, Agus, Teori Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Setiawan, Guntur, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 2004.
Artikel
Abd. Hadi. “Desa Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Sebagai Implikasi Hukum Setelah Berlakunya UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Dih Jurnal Ilmu Hukum. Agustus 2017: Volume 13. Nomor 26.
A.Rauf, Muhammad. “Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia.†Jurnal De Lega Lata, Desember 2016: Volume 1, Nomor 2.
Dewi, “Penyusunan Perda Yang Partisipatif: Peran Desa Pakraman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.†Jurnal Zifatama Jawara, 2019.
Lia Sartika Putri. “Kewenangan Desa Dan Penetapan Peraturan Desa.†Jurnal Legislasi Indonesia. Juni 2016: Volume 13. Nomor 2.
Muhammad A.Aruf. “Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.†De Lega Lata. Desember 2016: Volume 1. Nomor 2.
Muammar Alkadafi, dkk. “Kebijakan Penetapan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak Provinsi Riau.†Jurnal El-Riyasah. April 2019: Volume 10. Nomor 1.
Purnama, Dewa Gede Agung Satria Yoga dan Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu, “Desa AdatDalam Pengelolaan Tanah Adat Bali Berbasis Kebijakan Daerah.†Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Agustus 2019: Volume 4, Nomor 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahin 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.