Analisis Pembebasan Pemenuhan Prestasi Akibat Adanya Overmacht Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

Penulis

  • Rachma Ayu Kusuma Dewi Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Amelia Bellatrix Pantjo'u Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Widya Dika Chandra Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Sa'baniah Sa'baniah Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2162

Kata Kunci:

Covid-19, Overmacht, Pembebasan Pemenuhan Prestasi.

Abstrak

Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut sebagai Covid-19 merupakan wabah penyakit yang menyerang hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 telah menimbulkan banyak dampak sosial dan ekonomi, dimana salah satunya adalah terkait dengan pemenuhan prestasi yang timbul dari suatu kontrak. Tentunya Covid-19 ini merupakan peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumnya, sehingga menghambat pemenuhan prestasi dalam kontrak. Hal ini kemudian, membuat pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut mendalilkan Covid-19 sebagai overmacht agar bebas dari pemenuhan prestasi tersebut Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Apakah Covid-19 dapat digunakan sebagai alasan overmacht, dan 2) Apakah akibat hukum Covid-19 sebagai overmacht? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Covid 19 merupakan overmacht karena memenuhi syarat suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai overmacht dan ditegaskan secara expressis verbis di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU 24/2007, Perpu 1/2020, dan KEPKABNPB 13.A/2020. Akibat hukum yang timbul dari Covid-19 merupakan overmacht adalah 1) kreditur tidak dapat meminta pemenuhan atas prestasi, 2) debitur tidak dapat dinyatakan lalai, sehingga tidak perlu membayar ganti rugi, dan 3) kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.

Referensi

A.C.U, Renzie, Budiharto, and Hendro Saptono. “Tanggung Jawab Bank Dalam Hal Terjadi Kelalaian Dalam Penerbitan Kartu Kredit (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 84/Pdt G/2014/PN.Skt).†Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 4–9.

Artawan, Komang Adi, and I Made Dedy Priyanto. “Akibat Hukum Overmacht Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sepeda Motor ( Motor Bike Rent ) Oleh Penyewa Warga Negara Asing.†Kertha Semaya 4, no. 3 (2016): 1–5.

Bahri, Syaeful, and Jawade Hafidz. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testament Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Perspektif Keadilan.†Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda 4, no. 2 (2017): 152–157.

Burgelijk Wetboek, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

Candra, Septa. “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Jurnal Hukum Prioris 3, no. 3 (2013): 111–129.

Efendi, A’an, Freddy Poernomo, and Ig.NG Indra S.Ranuh. Teori Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Elfiani. “Akibat Overmacht (Keadaan Memaksa) Dalam Perjanjian Timbal Balik.†Al-Jurriyah 13, no. 1 (2012): 70–71.

Fellmeth, Aaron X., and Maurice Horwitz. Guide to Latin in International Law. United Kingdom: Oxford Univeristy Press, 2011.

H.S., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.

Kartika Dengah. “Eksistensi Serta Akibat Penerapan Sistem Terbuka Pada Hukum Perikatan.†Lex Privatum 3, no. 4 (2014): 143–151.

Kurniawan, Faizal, Xavier Nugraha, Bagus Oktafian Abrianto, and Syifa Ramadhanti. “The Right To Access Banking Data In A Claim For A Division Of Combined Assets That Is Filed Separately From A Divorce Claim.†Yustisia 9, no. 1 (2020): 46–75.

M.Hadjon, Philipus, and Tatiek Sri Djamiati. Arugmentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.

Mariam Darus Badrulzaman, Et.al. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, and Annida Aqiila Putri. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum†3, no. 1 (2019): 40–54.

Nugraha, Xavier, John Eno Prasito Putra, and Krishna Darari Hamonangan Putra. “Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden).†Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 54–72.

Pascal S. Bin Saju. “Pangkalan Militer China Di Laut China Selatan Siap Digunakan.†Kompas.

Rasuh, Daryl John. “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†Lex Privatum 4, no. 2 (2016): 173–180.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1994.

Sidharta, B.Arief. Teori Murni Tentang Hukum: Sebuah Pembahasan Terhadap Karya Hans Kelsen. Bandung: Remaja Karya, 1999.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pt Intermasa, 1996.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

Yakin, Muhammad Khusnul. “Ratio Decidendi Penetapan Pengesahan (Itsbat) Nikah Di Pengadilan Agama.†Yuridika 30, no. 2 (2017): 254–261.

Situation Report - 1 Novel Coronavirus (2019-NCoV), 2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-30

Cara Mengutip

Dewi, Rachma Ayu Kusuma, Amelia Bellatrix Pantjo’u, Widya Dika Chandra, dan Sa’baniah Sa’baniah. “Analisis Pembebasan Pemenuhan Prestasi Akibat Adanya Overmacht Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia”. Jurnal Selat 8, no. 1 (Oktober 30, 2020): 1–19. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2162.

Terbitan

Bagian

Articles