Politik Hukum Perubahan Sifat Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum

(Studi: Perubahan Sifat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Menjadi Definitif Dan Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Pada Pemilihan Umum Tahun 2019)

Penulis

  • Zul Hendri Nov Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1555

Kata Kunci:

Bawaslu, Kewenangan, Sifat Kelembagaan

Abstrak

Politik Hukum dimaksudkan sebagai pedoman penentuan kebijakan dasar mengenai bentuk, arah dan tujuan pembentukan hukum. Dalam hal mencapai tujuan hukum diperlukan lembaga-lembaga untuk mewujudkannya. Untuk mengawal kedaulatan rakyat agar tersalurkan melalui Pemilu dengan semestinya, maka diperlukan lembaga pengawas Pemilu. Pasca lahirnya UU Pemilu yang baru, hal menarik yang terjadi adalah proses berjenjang naiknya status kelembagaan pengawas pemilu mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota. Dalam penulisan ini, penulis melihat proses perubahan sifat kelembagaan Bawaslu ditingkat kabupaten/kota yang menjadi lembaga tetap melalui UU pemilu yang baru. Metode yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan hukum Normatif empiris. Dalam akhir penulisan ini, penulis memiliki kesimpulan bahwasanya, penting peningkatan kewenangan Bawaslu ditingkat kabupaten kota dengan menjadikanya permanen. Melalui pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu, Bawaslu kota sawahlunto dapat menjaga kedaulatan rakyat dan mewujudkan Pemilu yang adil. Sebagai saran dalam pelaksanaan kewenangan, penulis melihat perlu pembentukan sistem peradilan khusus pemilu. Dimana dalam hal penegakan Pidana pemilu, Bawaslu tidak lagi terikat pandangan subjektif Jaksa dan Kepolisian di Gakkumdu, sehingga mandiri dalam melakukan penuntutan dan penegakan Hukum Pemilu.

Kata Kunci : Bawaslu, Kewenangan, Sifat Kelembagaan

Referensi

Asshiddiqi, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. 9th ed. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1966.

Hamidi, Jazim Dkk. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Handitya, Binov. “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018): 348–365. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25603.

Herawati, Ratna, Novira Maharani Sukma, and Untung Dwi Hananto. “Kepastian Hukum Pemilu Dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 3 (2019): 829–846.

Hidayatulloh, Bagus Anwar. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 4 (2014): 559–582.

Inu Kecana Syafiie. Pengantar Ilmu Pemerintah. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Joko Prihatmoko. Pemilu 2003 Dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press, 2007.

L.Tanya, Bernard. POLITIK HUKUM Agenda Kepentingan Bersama. Edited by Nasrullah O. Bana. Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Ridwan HR . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Siregar, Frits Edward. Menuju Peradilan Pemilu. Edited by Muhammad Nur Ramadhan. Jakarta: Themis Publishing, 2018.

Soekanto, Soejorno. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers, 2007.

Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.

Topo Santoso. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wahjono, Padmo. “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan.†In Forum Keadilan. Forum Keadilan, 1991.

Asshiddiqi, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. 9th ed. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1966.

Hamidi, Jazim Dkk. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media,

Handitya, Binov. “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018): 348–365. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25603.

Herawati, Ratna, Novira Maharani Sukma, and Untung Dwi Hananto. “Kepastian Hukum Pemilu Dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 3 (2019): 829–846.

Hidayatulloh, Bagus Anwar. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 4 (2014): 559–582.

Inu Kecana Syafiie. Pengantar Ilmu Pemerintah. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Joko Prihatmoko. Pemilu 2003 Dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press, 2007.

L.Tanya, Bernard. POLITIK HUKUM Agenda Kepentingan Bersama. Edited by Nasrullah O. Bana. Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Ridwan HR . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Siregar, Frits Edward. Menuju Peradilan Pemilu. Edited by Muhammad Nur Ramadhan. Jakarta: Themis Publishing, 2018.

Soekanto, Soejorno. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers, 2007.

Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.

Topo Santoso. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wahjono, Padmo. “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan.†In Forum Keadilan. Forum Keadilan, 1991.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 TentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan umum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-09-07

Cara Mengutip

Nov, Zul Hendri. “Politik Hukum Perubahan Sifat Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum: (Studi: Perubahan Sifat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Menjadi Definitif Dan Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Pada Pemilihan Umum Tahun 2019)”. Jurnal Selat 7, no. 2 (September 7, 2020): 133–150. Diakses Desember 22, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1555.

Terbitan

Bagian

Articles