Politik Hukum Perubahan Sifat Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Studi: Perubahan Sifat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Menjadi Definitif Dan Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Pada Pemilihan Umum Tahun 2019)
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1555Keywords:
Bawaslu, Authority, Institutional NatureAbstract
Legal politics is intended as a guideline for determining basic policies regarding the form, direction and purpose of legal formation. In terms of achieving legal objectives institutions need to realize it. To safeguard the sovereignty of the people so that they are channeled through the elections properly, an election supervisory body is needed. After the birth of the new Election Law, the interesting thing that happened was the gradual process of increasing the institutional status of election supervisors starting from the central level to the district / city level. In this paper, the authors look at the process of changing the institutional nature of Bawaslu at the district / city level which becomes a permanent institution through the new election law. The method used is qualitative with an empirical Normative legal approach. At the end of this paper, the writer concludes that it is important to increase the authority of Bawaslu at the municipal level by making it permanent. Through the exercise of authority given to Bawaslu, Bawaslu of Sawahlunto city can maintain the sovereignty of the people and realize fair elections. As a suggestion in the exercise of authority, the author sees the need to establish a special electoral justice system. Where in terms of election criminal enforcement, Bawaslu is no longer bound by the subjective views of the Prosecutors and the Police in Gakkumdu, so that they are independent in carrying out the prosecution and enforcement of Election Law.
Keywords: Keywords: Bawaslu, Authority, Institutional Nature
References
Asshiddiqi, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. 9th ed. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1966.
Hamidi, Jazim Dkk. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Handitya, Binov. “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018): 348–365. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25603.
Herawati, Ratna, Novira Maharani Sukma, and Untung Dwi Hananto. “Kepastian Hukum Pemilu Dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 3 (2019): 829–846.
Hidayatulloh, Bagus Anwar. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 4 (2014): 559–582.
Inu Kecana Syafiie. Pengantar Ilmu Pemerintah. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Joko Prihatmoko. Pemilu 2003 Dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press, 2007.
L.Tanya, Bernard. POLITIK HUKUM Agenda Kepentingan Bersama. Edited by Nasrullah O. Bana. Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Ridwan HR . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Siregar, Frits Edward. Menuju Peradilan Pemilu. Edited by Muhammad Nur Ramadhan. Jakarta: Themis Publishing, 2018.
Soekanto, Soejorno. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers, 2007.
Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Topo Santoso. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Wahjono, Padmo. “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan.†In Forum Keadilan. Forum Keadilan, 1991.
Asshiddiqi, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. 9th ed. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1966.
Hamidi, Jazim Dkk. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media,
Handitya, Binov. “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018): 348–365. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25603.
Herawati, Ratna, Novira Maharani Sukma, and Untung Dwi Hananto. “Kepastian Hukum Pemilu Dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.†Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 3 (2019): 829–846.
Hidayatulloh, Bagus Anwar. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 4 (2014): 559–582.
Inu Kecana Syafiie. Pengantar Ilmu Pemerintah. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Joko Prihatmoko. Pemilu 2003 Dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press, 2007.
L.Tanya, Bernard. POLITIK HUKUM Agenda Kepentingan Bersama. Edited by Nasrullah O. Bana. Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Ridwan HR . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Siregar, Frits Edward. Menuju Peradilan Pemilu. Edited by Muhammad Nur Ramadhan. Jakarta: Themis Publishing, 2018.
Soekanto, Soejorno. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers, 2007.
Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Topo Santoso. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Wahjono, Padmo. “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan.†In Forum Keadilan. Forum Keadilan, 1991.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 TentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan umum
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum