Reformasi Peraturan Agraria Dalam Menghadapi Bonus Demografi

Authors

  • Rindi Afriadi Mahasiswa Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/jmm.v1i1.1661

Keywords:

Agraria, Reformasi Peraturan, Bonus Demografi

Abstract

Terbatasnya ketersediaan tanah mengakibatkan bonus demografi mengalami kendala karena usia produktif yang melimpah hanya dapat memenuhi tanah dalam ruang yang terbatas. Reformasi agraria menjadi solusi yang diberikan pemerintah, dimana tanah terlantar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk program pertanian maupun non pertanian. Eratnya keterkaitan lahan dengan kegiatan pertanian menyebabkan upaya perbaikan kesejahteraan petani tidak cukup hanya melalui perubahan teknologi dan kelembagaan yang terkait dengan proses produksi, perbaikan akses petani terhadap lahan akan banyak menentukan keberhasilan upaya perbaikan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Lahan pertanian yang cenderung makin terbatas karena harus berkompetisi untuk berbagai penggunaan, sementara orang yang bekerja di pertanian secara absolut terus bertambah sehingga menyebabkan rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan semakin sempit. Kondisi ini merupakan akibat dari akumulasi kesalahan di dalam penerapan kebijaksanaan pembangunan yang kurang berpihak pada pertanian, dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang memudahkan investor untuk mendapatkan lahan, salah satunya lahan pertanian. Upaya reformasi agraria, dengan sasaran memperbaiki akses petani terhadap lahan, perlu diawali dengan mereformasi berbagai peraturan/perundangan yang ada. Dalam bentuk membatasi investasi jika berhubugan dengan lahan pertanian masyarakat indonesia, membentuk kebijakan untuk tanah kosong yang bergitu lama, dan dukungan pemerintah dalam peminjaman modal untuk produksi para petani.

References

Adhitama, Toeti Prahas. 2012. “Memaknai Bonus Demografiâ€, Media Indonesia, 20 Juli, hlm.9

Anwar,Effendi.1996. Bahan Kuliah Ekonomi Sumber Daya Lahan. Program Studi PPW. Bogor : Program Pascasarjana, IPB. Artikel “Publik Administration in the 21-st Centuryâ€, diterbitkan oleh Asian Development Bank

Reksohadiprodjo dan Pradono. 2009. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Energi edisi 2. Yogyakarta: BPFE.

Afrizal . 2006.Sosiologi Konflik Agraria Protesprotes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer, Andalas University Press Padang.

Alting Husen. Konflik Penguasaan Tanah di Maluku Utara Rakyat Versus Penguasa

dan Pengusaha. Jurnal dinamika Hukum. Vol 13 no. 2 Mei 2013

Limbong Bernard. 2012. Konflik Pertanahan. Pustaka Margaretha. Jakarta

Sekilas Badan Pertanahan Nasional; http://www.bpn.go.id/TentangKami/Sekilas diakses 22 September 2017

Selamatkan batu karut; http://www.portalkbr.com/berita/saga/2 677282_5535.html diakses 23 September 2017.

Tugas Pokok dan Fungsi, http://www.bogorkab.go.id/ wp-content/ uploads/ 2013/ 04/ Kepala-DinasPertanian-dan-Kehutanan.jpg; diakses 22 september 2017

Additional Files

Published

2019-11-26

How to Cite

Afriadi, R. (2019). Reformasi Peraturan Agraria Dalam Menghadapi Bonus Demografi. Jurnal Masyarakat Maritim, 1(1), 21–35. https://doi.org/10.31629/jmm.v1i1.1661