Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta Cerai Akibat Perkawinan Kedua Atau Lebih Terhadap Pembuktian Status Harta Bawaan

Penulis

  • Robby Pramono Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Budi Santoso Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Hanif Nur Widhiyanti Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.813

Kata Kunci:

Divorce certificate, Marriage second/more, Ownership of loot.

Abstrak

Tujuan penulisan ini untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari ketentuan penarikan akta cerai yang diwajibkan oleh Kantor Urusan Agama sebagai persyaratan bagi pihak yang pernah bercerai untuk melangsungkan lagi perkawinan, ditinjau dari pembuktian status kepemilikan harta bawaan. Jenis penelitian bersifat normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum. Kewenangan KUA dalam memberlakukan persyaratan penarikan akta cerai berikut putusannya bagi pasangan yang pernah bercerai untuk melangsungkan kembali suatu perkawinan telah menyebabkan sulitnya dilakukan pembuktian atas status perkawinan seseorang sebagai duda/janda pada saat diperolehnya harta benda/harta kekayaan. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya kepastian apakah harta benda tersebut masuk ke dalam klasifikasi harta bawaan yang diperoleh setelah terjadinya perceraiaan dan sebelum dilangsungkanya perkawinan yang kedua/lebih, atau memang harta benda tersebut merupakan harta gono gini yang diperoleh dari perkawinannya terdahulu yang belum terbagi setelah terjadinya perceraiaan. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 20/pdt.G/2013/PN.Ska adalah contoh dari timbulnya konsekuensi berupa konflik hukum oleh karena ketiadaan akta perceraiaan maupun putusannya, sebagai alat bukti yang menjadi dasar petunjuk mengenai status kepemilikan harta benda yang dimiliki seseorang, terutama dalam hal menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hak dengan harta benda tersebut dan wajib untuk dimintai persetujuannya, ketika harta benda tersebut akan dibebani suatu perbuatan hukum tertentu, baik dialihkan dengan cara dijual, dijaminkan ataupun sebatas disewakan.

Referensi

Buku
Asnawi, M Natsir. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Budiono, Abdul Rachmad. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing , 2005.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia,. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata:Hak-hak yang member kenikmatan jilid 1. Jakarta: Ind-Hill Co, 2002.
HR, A Damanhuri. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama . Bandung: CV Mandar Maju, 2007.
Manan, Andul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana , 2006.
Mertukusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Admajaya, 2010.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1998.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Internet
“Fungsi Pencatatan Perkawinan” https://www.researchgate.net/publication/ 42323389 Fungsi PencatatanPerkawinan MenurutUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 studi kasus pengadilan agama Medan, diakses pada tanggal 30 Januari 2018
“Pembagian harta gono gini dalam perceraiaan” https://kantorpengacara.co/prosedur-pembagian-harta-gono-gini-dalam-perceraian / diakses pada 01 Februari 2018

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan dari tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Tentang Persyaratan Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil

Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 20/pdt.G/2013/PN.Ska
Surat Keterangan Kantor Urusan Agama No.B/Kua.09.03.08/Pw/4/2018, Tertanggal 13 April 2018

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-11

Cara Mengutip

Pramono, Robby, Budi Santoso, dan Hanif Nur Widhiyanti. “Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta Cerai Akibat Perkawinan Kedua Atau Lebih Terhadap Pembuktian Status Harta Bawaan”. Jurnal Selat 6, no. 1 (November 11, 2018): 125–144. Diakses Februari 5, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/813.

Terbitan

Bagian

Articles