Kedudukan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Penulis

  • Andi Kusuma Atmaja Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Affifah Kusumadara Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Siti Hamidah Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.812

Kata Kunci:

License of principle of foreign investment, Deed of establishment, Limited Liability Company

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah: (1) menganalisis penerapan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing sebagai dasar pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas sudah memenuhi kepastian hukum; (2) Memberikan pengetahuan mekanisme permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal telah dilaksanakan dengan tepat dan telah memenuhi ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pertama, Izin Prinsip Penanaman Modal merupakan suatu ketetapan hukum atau kepastian hukum seharusnya tidak dilandasi oleh suatu rencana atau keterangan penanam modal yang menjadi dasar untuk diterbitkan, karena rencana atau keterangan dari penanam modal atau pemohon ini bisa juga tidak dilandaskan oleh kejujuran dari segi penyampaiannya, oleh karennya landasan prosedur atau pendukung yang menjadi dasar penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal tidak dapat dikatakan sebagai bukti yuridis yang kuat dan mampu melindungi para pihak, pemerintah/lembaga, maupun masyarakat terlebih lagi Izin Prinsip Penanaman Modal ini menjadi landasan dari penerbitan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas. Kedua, merujuk Ease of Doing Bussiness (EODB) yang dilakukan oleh World Bank-International Finance Corporation (World Bank–IFC) yang menempatkan Indonesia masih buruk dalam kemudahan memulai usaha atau investasi, hal ini mengisyaratkan bahwa Izin Prinsip Penanaman Modal harus dihapuskan karena tidak memenuhi Economic Analysis of Law yang merupakan perkembangan dari teori kemanfaatan (utulitas) baik dari unsur Nilai (value); Kegunaan (utility); dan Efesiensi (Effecieny). Untuk itu, karena masih ada izin usaha yang lebih memenuhi unsur-unsur dari Economic Analysis of Law atau teori kemanfaatan.

Referensi

Buku
H.R, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo, 2006.
HS, Salim dan Erlies Setianan Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi . Depok: Rajagrafindo Persada, 2013.
Ibrah, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.
Ilmar, Amiuddin. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Kairupan, David. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Sutendi, Adrian. Hukum Perizinan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Jurnal Dan Artikle
Indra safitri, Jurnal legalisasi Indonesia“Iklim Penanaman Modal Indonesia”, Jakarta: Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2008.Internet

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56e909ee2201c/pemerintah-hilangkan-izin-gangguan-izin-tempat-usaha-dan-izin- prinsip-ukm, terakhir diakses pada tanggal 12 Juli 2018.
www.bkpm.go.id/images/uploads/ppid/file_upload/Rencana_Strategis_%28RENSTRA%29_BKPM_TA_2015_-_2019.pdf, terakhir diakses pada tanggal 11 Juli 2018
file:///D:/BAHAN%20KULIAH%20PASCA%20UB%20SMTR%201/TESIS/Peraturan%20Penanaman%20Modal/JURNAL%20MASALAH%20BKPM.pdf, terakhir diakses pada tanggal 10 Juli 2018.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/6167/5693, terakhirdiakses pada tanggal 25 Oktober 2017

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Peraturan Kepala Badan Penamaman Modal Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pedoman Penanaman Modal mensyaratkan, bagi Koordinasi Penanam Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Berita Negara Tahun 2016 Nomor 853
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, dimuat dalam Berita Negara Nomor 1483 tahun 2015.
Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohoan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan PErubahan Data Perseroan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 113
Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1767.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-11

Cara Mengutip

Atmaja, Andi Kusuma, Affifah Kusumadara, dan Siti Hamidah. “Kedudukan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas”. Jurnal Selat 6, no. 1 (November 11, 2018): 95–114. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/812.

Terbitan

Bagian

Articles