Kedudukan Harta Warisan Anak di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.811Kata Kunci:
Perkawinan campuran, Anak di bawah umur, Kewarganegaraan ganda, Harta warisanAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta warisan anak yang di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ganda dari orang tuanya yang melakukan perkawinan campuran. Metode yang digunakan adalah penelitianâ€ÂÂyuridis normatif, yang dilakukan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum†positif. Pendekatan†yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptualâ€ÂÂberanjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isuâ€ÂÂyang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan landasan untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Anak di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menerima warisan dari orang tuanya yang melakukan perkawinan campuran, apabila: (a) perkawinan orang tuanya adalah sah dan tercatat; (b) anak belum genap berusia 18 tahun atau menikah; (c) setelah genap 18 tahun atau menikah, yang bersangkutan mengajukan menjadi warga negara Indonesia paling lambat 3 tahun.
Referensi
Djubaidah, Neng. Pencatatan perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I Buku ke-7. Bandung: Alumni, 1995.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Himlet, Harumiati Nuning. Perempuan dan Kewarganegaraan Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke -11. Jakrta: Kencana, 2011.
Meiliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Natadimaja, Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda. Jakarta: Graha Ilmu, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan Bagi yang Beragama Islam (Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum). Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
â€â€Â. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1994.
Purnamasari, Irma Devita. Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Mizan, 2014.
Simorangkir, J.C.T. & Woerjono Sastropranoto. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1997.
Susilo dan Pramuji R. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dilengkapi Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Rhedbook Publisher, 2008.
Jurnal/ Makalah/ Internet
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com, diakses 7 Januarii 2018.
Muhammad Fikri Podungge, Jenis-Jenis Penelitian di Bidang Keilmuan Hukum, fikripodungge.blogspot.com
Rahmadika Safira Edithafitri, “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanahâ€ÂÂ, Lex Administratum, Vol. V/No. 7/Sep/2017
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 99.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 63.