Politik Hukum Pengelolaan Kawasan Perbatasan (Studi Kasus Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau)
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.810Kata Kunci:
Political Law, Border Area.Abstrak
Indonesia adalah negara kepulauan, luasnya negara Indonesia dan banyaknya pulau yang tersebar di Indonesia mengakibatkan Indonesia berbatasan dengan banyak negara, itu artinya Indonesia memiki banyak kawasan perbatasan. Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas wilayah negara oleh karena itu diperlukan pengelolaan terhadap kawasan perbatasan. Dimanika kelembagaan yang terjadi pada pengelolaan kawasan perbatasan daerah provinsi kepulauan riau merupakan bagian dari politik hukum pemerintah yang ternyata menambah kompleksitas permasalahan yang telah kompleks. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui Bagaiamana Politik Hukum Pengelolaan Kawasan Perbatasan (Studi Kasus Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data sekunder dan data primer, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya perbaikan terhadap arah politik hukum pemerintah yang mengarah kepada penguatan kelembagaan terhadap Badan Pengelola Perbatasan agar tujuan dari politik hukum itu sendiri dapat tercapai.
Referensi
Jusnadi, Achmad, Herie Saksono dan Suryo Sakti. Platform Penanganan Permasalahan Perbatasan Antarnegara. Jakarta: Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, Direktorat Jenderal Permasalahan Umum, Departemen Dalam Negeri, 2005.
Mauna, Bour. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, edisi ke 2. Bandung: Alumni, 2002.
Panama, A.N. Menjaga Indonesia Dari Kepri. Tanjungpinang: Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, 2012.
S, Haris. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPPI Perss, 2007.
S.S, Hadiwijoyo. Batas Wilayah Negara Indonesia. Yogyakarta: Gava Media, 2008.
Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Sunggono, B. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Rajawali Pers. Bandung: Rajawali Pers, 2008.
Syaukani, Imam & Ahsin Thohari. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Artikel
Adhayanto, Oksep. "Maritime Constitution." Jurnal Selat 2, No. 1 (2014): 135-145.
Hermawan, Budi Hermawan. "Konsepsi dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara: Perspektif Hukum Internasional." Tanjungpura Law Jurnal 1 (2016).
Irman & Oksep Adhayanto. "Perlindungan Hukum Terhadap Wilayah Perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau." Prosiding Seminar Bersama Program Studi Ilmu Hukum Fisip Umrah Dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Tanjungpinang: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2016.
Panama, A.N. Menjaga Indonesia Dari Kepri. Tanjungpinang: Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, 2012.
Purwaka, Tommy Hendra. "Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Kesatuan Republik Indonesia." Mimbar Hukum, n.d.: 26.
Suharjo, Muhammad. "Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah." Jurnal Ilmu Hukum, No. 10 (2014): 19.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembagab Lain Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2016 Tedntang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah