Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.809Kata Kunci:
Legal certainty, Inheritance certificate, Population group, Collection of credit guarantee.Abstrak
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menurut penggolongan penduduk sebagai persyaratan pengambilan jaminan kredit. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Adanya ketentuan penggolongan penduduk seperti ketentuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam pembuatan keterangan waris yang digunakan sebagai syarat pengambilan jaminan kredit, karena dalam praktiknya ada pihak bank yang meminta surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, walaupun yang bersangkutan termasuk golongan pribumi. Sebenarnya Pasal 15 ayat (1) UUJN 2014 tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat surat keterangan waris, namun pihak bank lebih memilih surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, dengan pertimbangan karena surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Hal ini karena setiap akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material. Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008, karena hal tersebut merupakan tindakan dikriminatif sekaligus rasialis, dan melanggar prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia. Dengan demikian, aturan hukum dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris yang masih harus berdasarkan etnis dan institusi yang membuatnya berbeda harus segera diakhiri, di samping itu tidak ada akibat hukum apapun dengan adanya pembedaan bukti ahli waris berdasarkan etnis ini.
Referensi
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Surat Keterangan Hak Waris bagi Golongan Penduduk di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua. Bandung: Citra Aditnya Bakti, 2013.
Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Hanitijo, Ronny. Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuata Akta Autentik yang Mengandung Sengketa. Jakarta: Bina Cipta, 2011.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
Manullang, E. Fernando M. Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007.
Purwaka, I Gede. Keterangan Hak Mewarisi Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerljik wetboek). Jakarta: Program Spesialis Notariat Dan Pertahanan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali, 1981.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.
Sugiono, Akta Autentik Notaris, Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis, Bandung: Balei, 2008.
Sutanto, Retnowulan. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju,1997.
Tiong, Ting Swan. Pembuktian Hak Atas Harta Peninggalan, Media Notariat Nomor 6-7, April 1988
Utrecht, E dan Moh. Saleh J. Jindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Iktiar Baru dan Sinar Harapan, 1989.
Yani, Ahmad &Gunawan Wijaya. Seri Hukum Bisnis/Jaminan Fidusia. Jakarta: Radja Grailndo Perkasa, 2000.
HYPERLINK "http://rijal-akay.blogspot.com/?m=1" Muhammad Rijal , “Tidak ada Pribumi, Timur Asing dan Eropaâ€ÂÂ, tersedia di: http://rijal-akay.blogspot.com/2017/03/tidak-ada-pribumi-timur-asing-dan-eropa.html?m=1