Peranan Lembaga Zakat Dalam Pungutan Harta Zakat di Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Penulis

  • Isran Idris Fakutas Hukum Universitas Jambi
  • Taufik Yahya FakultasHukumUniversitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.646

Kata Kunci:

Zakat, Role of Bazda, Levies.

Abstrak

Zakat merupakan elemen penting dalam masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu instrumen Islami yang digunakan untuk distribusi pendapatan dan kekayaan. Untuk merealisasikan tujuan ini zakat membutuhkan suatu sistem penyelenggaraan yang efektif dan harus diselenggarakan oleh satu lembaga yang mengelola urusan pemungutan dan pendistribusiannya. Tanpa satu lembaga yang teroganisir, pelaksanaan zakat tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan akan mewujudkan perbedaan taraf hidup yang nyata di kalangan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga zakat Bazda cukup berperan efektif dalam menyalurkan program zakat produktif dan membantu secara materil dalam bidang sosial kemasyarakatan di kabupaten Muaro jambi. Dilihat dari sisi pendapatan terdapat peningkatan dalam jumlah pungutan zakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak berdirinya Bazda di Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan juga peningkatan jumlah pembayar zakat yang semakin bertambah dari waktu ke waktu, namun peningkatan ini masih belum sebanding dengan jumlah masyarakat Islam yang berhak membayar zakat. Di harapkan Bazda mencari alternatif agar di tahun-tahun berikutnya dapat memungut jenis zakat yang lain untuk peningkatan jumlah dana zakat serta diperlukan program yang tepat sasaran dan berdaya guna kepada penerima zakat yang berhak. Faktor distribusi zakat merupakan faktor berpengaruh dan memiliki dampak nyata dalam upaya penuntasan kemiskinan dan menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam permasalahan modal masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.

Referensi

Buku-Buku
Alim, M Nizarul. Muhasabah Keuangan Syariah. Solo: Aqwam, 2011.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Beirut, 2000.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pembangunan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
Arif, Moch. Prinsip Pengelolaan Zakat. Jakarta, 2009.
Ashofa, Burhan. MetodePenelitianHukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Dakhoir, Ahmad. Hukum Zakat, Pengaturan dan Integrasi Kelembagaan Pengelolaan Zakat Dengan Fungsi Lembaga Perbankan Syariah. Aswaja Pressindo, 2015.
Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, 2010.
Subkhan, Achmad. Konsep Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Pemberdayaan Elemen Umat. UIN Sunan Kalijaga, 2010.

PeraturanPerundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 488/Kep.Bup/Adm.Kesra/2015 Tentang Pembentukan Lembaga BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Periode Tahun 2015-2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-11

Cara Mengutip

Idris, Isran, dan Taufik Yahya. “Peranan Lembaga Zakat Dalam Pungutan Harta Zakat Di Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Muaro Jambi”. Jurnal Selat 6, no. 1 (November 11, 2018): 115–124. Diakses Desember 28, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/646.

Terbitan

Bagian

Articles