Problematika Ratifikasi Konvensi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) C188 Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i2.5650Kata Kunci:
Anak Buah Kapal (ABK); Hak asasi Manusia; Kepastian Hukum; Konvensi ILO 2007 188; Penegakan hukumAbstrak
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sector domestic umumnya telah banyak mendapatkan sorotan dan perhatian publik, sebagai ABK kapal nelayan milik perusahaan asing kurang mendapatkan perhatian baik menyangkut keselamatan maupun perlindungan terhadap hak-hak mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan dapat memberikan penekanan pada pentingnya untuk Indonesia agar meratifikasi konvensi tersebut sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di kapal asing, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum di masa yang akan datang. Pemerintah Indonesia belum mengambil langkah serius untuk mengakomodasi kepentingan ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan asing. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan HAM tanpa harus diminta. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 dalam mengatasi ketidakpastian hukum yang ditinggalkan oleh peraturan nasional, menjamin hak-hak pekerja, dan menciptakan kepastian hukum. Perlunya penyelarasan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku tentang perlindungan pekerja perikanan di Indonesia harus menjadi pertimbangan pada saat pemerintah memutuskan untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007.
Referensi
Ampuan Situmeang, Luthfi Muhammad Fajar, “Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Terhadap Penempatan Notaris Kepulauan Riauâ€Â, Journal Of Law And Policy Transformation, Volume 5, Number 2, December 2020
Asikin, Z (2004). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Heni Rosida, Ahsana Nadiyya, Wulan Saputri Indah, “Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 sebagai Pemenuhan dan Perlindungan HAM ABK Indonesia di Kapal Asing,†Humani (Hukum dan Masyarakt Madani), Volume 12 No. 1 Mei 2022
Henny Natasha Rosalina dan Lazarus Tri Setyawanta, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat,†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, Nomor 2, Tahun 2020
Hidayat, (2000) Pelindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, Vol. 8, No.2. Tahun 2017
Irwansyah, Penelitian Hukum, ed. Ahsan Yunus, Cetakan I. (Yogyakarta: Mitra Buana Media)â€Â
Mochtar Kusumaatmadja, (1992), Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Bina Ciptaâ€Â
Muhammad Dwibagus Lisandro, Perbudakan Terhadap Anak Buah Kapal Penangkap Ikan Asing di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Special Issue Mardjono Awards, (2017).
Nanda Indrawati, Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Law, Development & Justice Review, Vol. 3, No. 1, Tahun 2020.
Nasution, Robby D. Model Advokasi LSMJKPS Cahaya Terhadap Buruh Migran Asal Kabupaten Ponorogo. Masalah – Masalah Hukum, Jilid 46, No.1. Tahun 2017
â€ÂTan, Win Sherly., & Shahrullah, Rina Shahriyani. Human Rights Protection For Indonesia Migrant Workers : Challenges for ASEAN. Mimbar Hukum, Vol. 29, No.1,. Tahun 2017.â€Â
ILO, (2021), “Peta Jalan Menuju Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk Melindungi Nelayan Indonesiaâ€Â, diakses dari https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_777047/lang--en/index.htm
Jurnal Maritim, “OJI: Tuntaskan PP Perlindungan ABK Kapal Ikan dan Ratifikasi Konvensi ILO C-188â€Â, diakses dari https://jurnalmaritim.com/oji-tuntaskan-pp-perlindungan-abk-kapal-ikan-dan-ratifikasi-konvensi-ilo-c188/
K-188 tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo jakarta/documents/legaldocument/wcms_145825.pdf
Konvensi Buruh Maritim ILO 2006
Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan
Lalu Hadi Adha, “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing,†Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 2, Issue 3, October 2022
Munir Fuady, (2011)Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), PT Refika Aditama, Bandung,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
Rina Shahriyani Shahrullah, Henry Hadinata Cokro, “Penegakan Hukum Bagi Pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Para Pelaku Usaha Monopoliâ€Â, Journal Of Law And Policy Transformation, Volume 5, Number 2, Tahun 2020
S H Bachtiar and others, (2021), Mendesain Penelitian Hukum (Deepublish, Jakarta)
Tatok Djoko Sudiarto, dkk., (2021), Laporan Penelitian Lokalisasi dan Adaptasi: Membedah Rencana Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Tata Kelola Pelindungan yang baik (Good Governance) dan HAM pada Pekerja Migran Perikanan Indonesia, Jakarta: Universitas Paramadina.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiaâ€Â
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Selat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.