Problem Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i2.5645Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hubungan Kerja, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Tidak sedikit masyarakat Indonesia memilih bekerja di sektor informal, salah satunya menjadi pekerja rumah tangga. Sektor informal, pekerja rumah tangga selama ini belum ada payung hukum khusus yang mengatur terkait dengan hubungan kerja pekerja rumah tangga. Pada tahun 2004, rezim pemerintahan yang memegang kekuasaan sudah membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun sampai saat ini belum disahkan. Penelitian ini untuk mengetahui problem hukum perlindungan pekerja rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan teknik penarikan kesimpulannya menggunakan teknik induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja rumah tangga tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun perlindungan pekerja rumah tangga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga perluperaturan khusus yang mengatur tentang perlindungan dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga mulai dari barometer cara perekrutan, pihak penyalur, pihak pemberi kerja, pihak pekerja, jam kerja, pelatihan kerja, menentukan beban kerja, upah, pengawasan, dan sanksi untuk para pihak yang melanggar.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Selat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.