Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Sebagai Penyelesaian Sengketa Akibat Kecelakaan Kerja (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM

Penulis

  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Putera Batam
  • Agus Riyanto Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.557

Kata Kunci:

Ketenagakerjaan, Perjanjian perdamaian, Sengketa.

Abstrak

Bidang hukum ketenagakerjaan merupakan bidang yang memiliki potensi permasalahan yang harus dapat memberikan jaminan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja agar mendapat perlindungan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai bentuk penyelesaian sengketa di bidang ketenagakerjaan di Indonesia, serta bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim PN Batam terkait perjanjianperdamaian yang termuat dalam Putusan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case ap-proach). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 130 HIR yang intinya mengatur bahwa unsur perjanjian perdamaian adalah: pertama, adanya persetujuan kedua belah pihak, kedua, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa, ketiga, isi perjanjiannya menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang dalam bentuk tertulis dan keempat, sengketa tersebut sedang diperiksa atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara (sengketa). Sedangkan terkait dengan putusan, Majelis hakim berpendapat, bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat kedua pihak telah dibuat dan sudah dilaksanakan sebagian oleh karenanya perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dan Para Tergugat juga mengakui adanya Perjanjian Perdamaian (Dading) kepada penggugat, adalah sah mengikat dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. 

Referensi

Buku dan Artikel
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata, Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
H.S, Salim. “Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,” Cet. II, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sahab, Syukuri. Teknik Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: PT. Bina Sumber Daya Manusia. 1997.
Silalahi, Bennet. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: Bina Rupa Aksara. 1995.
Subekti.Hukum Perjanjian Cet. 19, Jakarta: Intermasa. 2001.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 31, Jakarta : PT.Intermasa, 2003.
Widodo, Hartono Judiantoro.Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers. 1992.
Wiryawan, I Wayan & I Ketut Artadi. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Denpasar-Bali : Udayana University Press. 2010.

Jurnal & Skripsi
Mayendra, Oni. Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja Berulang di PT X, Depok : Skripsi pada Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2009.
Pratiwi, Erliz Nindi dan Rifa Atun Mahmudah, Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia Melalui Korelasi Input Penunjang Tenaga Kerja Dalam Menghadapi Mea 2015. “Economics Development Analysis Journal, Mei 2017: Vol. 6, No 2.
Riki, Abdul Ahad, Mahendra Putra Kurnia dan Erna Susanti. Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas (Studi Pada CV . Dwijaya Bhakti Rayon Kabupaten Penajam) “Jurnal Beraja Niti”, 2014. Vol. 3, No. 2.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1245.K/Sip/1974
Putusan Pengadilan Negeri Kota Batam Nomor 100/Pdt.G/2015/PN.BTM.

Internet
BPS,“Proyeksi-penduduk--mercusuar-pembangunan-negara”https://www.bps.go.id/ news/ 2014/ 03/26/85/proyeksi-penduduk--mercusuar-pembangunan-negara.html, diakses 10 Februari 2018.
BPS, “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 5,33 Persen” https: //www.bps.go.id/pressrelease/2017/05/05/1376/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-33-persen.html, diakses 10 Februari 2018

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-12

Cara Mengutip

Anugrah Bhakti, Rizki Tri, dan Agus Riyanto. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Sebagai Penyelesaian Sengketa Akibat Kecelakaan Kerja (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 12, 2018): 215–233. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/557.

Terbitan

Bagian

Articles