Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas

Penulis

  • Mogi Ksatria Prayogi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Rusdianto Sesung Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.555

Kata Kunci:

Inbreng, Hak Milik, Perseroan Terbatas

Abstrak

Tanah seringkali dipergunakan sebagai modal saham dalam pendirian Perseroan terbatas karena pertimbangan dari nilai ekonomisnya karena tanah mempunyai nilai yang terus meningkat dalam kurun waktu tertentu dan cenderung tidak akan mengalami kemerosotan. Penggunaan tanah sebagai modal dalam Perseroan Terbatas tidak lepas dari masalah dikarenakan adanya berbagai macam hak atas tanah khususnya berkaitan dengan Hak Milik atas tanah. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang ratio legis tidak diberikannya hak milik atas tanah bagi Perseroan Terbatas dan akibat hukum status hak milik atas tanah yang dijadikan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ratio Legis tidak diperbolehkannya Perseroan Terbatas mempunyai tanah dengan hak milik untuk menghindari  penyelundupan-penyelundupan terhadap batas maksimum pemilikan tanah. Hak Milik atas tanah yang dialihkan melalui penyertaan kedalam perusahaan harus terlebih dahulu diturunkan haknya menjadi hak guna bangunan agar Perseroan Terbatas sebagai menjadi subyek hukum yang menerima peralihan hak tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai pemegang hak atas tanah. Tidak dipenuhinya persyaratan tersebut menyebabkan terjadinya cacat administrasi yang dapat mengakibatkan dibatalkannya hak atas tanah yang bersangkutan dan status tanah menjadi tanah negara.

Referensi

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indah, 2002.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.
Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, Yogyakarta: Liberty, 2013.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Hukum Tanah Nasional : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017”, Makalah, disampaikan pada acara Persiapan Menghadapi Ujian PPAT 2017, Universitas Narotama Surabaya, Oktober 2017.
Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2003.
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remadja Karya, 1988.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarat: Sinar Grafika, 2011.
Marhaenis Abdul Hay, Hukum Perdata. Jakarta: Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Unit Penerbitan Keluarga UPN Veteran, 1986.
Mohammad Machfudh Zarqoni, Hak Atas Tanah: Perolehan, Asal dan Turunannya, Serta Kaitannya Dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya (Property Right), Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2015.
Ramli Zein, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Surabaya: Graha Ilmu, 2011.
Sri Rejeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung: Mandar Maju, 2002.
Tri Budiyono, Hukum Perusahaan : Telaah Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Salatiga: Griya Media, 2011.
Umar Said Sugiharto, Suratman dan Noorhudha Muchsin, Hukum Pengadaan Tanah: Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang: Setara Press, 2015.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-11

Cara Mengutip

Prayogi, Mogi Ksatria, dan Rusdianto Sesung. “Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 11, 2018): 191–203. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/555.

Terbitan

Bagian

Articles