Konsep Dan Kriteria Kecakapan Bertindak Bagi Penyandang Disabulitas Autisme Menurut Persefektif Hukum Perdata Indonesia

Penulis

  • Endra Agus Setiawan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Siti Hamidah Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Istislam Istislam Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.554

Kata Kunci:

Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas Autisme dan Kecakapan Bertindak

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang konsep dan kriteria kecakapan bertindak bagi penyandang disabilitas autisme menurut persefektif hukum perdata Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terkait tentang konsep dan kriteria kecakapan bertindak yang berlaku bagi penyandang disabilitas autisme pasca di undangkannya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU Penyandang Disabilitas, disabilitas autisme masuk kedalam kategori disabilitas mental, padahal Autisme adalah disabilitas perkembangan dan berbeda dengan disabilitas mental sebagaimana skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Dengan menempatkan disabilitas autisme ke dalam disabilitas mental akan menimbulkan persepsi bahwa seorang dengan disabilitas autisme adalah seorang yang harus ditaruh dibawah pengampuan karena dianggap tidak cakap. Penulisan ini disusun dengan normatif legal research method dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyandang disabilitas autisme adalah subyek hukum yang cakap jika memenuhi kriteria kecakapan sebagaimana yang ditentukan dalam 1330 KUHPerdata dan selama tidak dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan (penjelasan Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas).

Referensi

Buku
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Ade Manan Suherman dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.
Fernando M. Manullang. E, Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Maramis WF, Retardasi Mental Dalam Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa, Surabaya: Airlangga University Press, 1994.
Satrio, J, Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
-----------, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Orang dan Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Sumaryono, Etika dan Hukum Relevansi Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Jakarta: Kanisius, 2006.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1992

Tesis & Jurnal
Bertrand A. Hasibuan, “Problematika Kedewasaan Bertindak di dalam Hukum (Studi pada Praktik Notaris di Kota Medan)”, Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2006.
Hartono, B., Aspek neurologik Autisme Infantil. Seminar & Work-shop on Fragile-X Mental Retardation, Autism and Related Disorders. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2002.
Mohamad Sugiarmin “Individu Dengan Gangguan Autisme”, Jurnal Pendidikan Luar Biasa, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2007.
S.A. Nugraheni, Menguak Belantara Autisme, Buletin Psikologi Volume 20, Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada, No. 102, 2012.
Perundang-Undangan Dan Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang tentang pengesahan Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) (No. 19 Tahun 2011) tentang pengesahan Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Lembaran Negara Nomor 69
Internet
https://klinikautis.com/2011/10/24/gangguan-strukstur-dan-fungsi-otak-penderita-autism/
http://medicafarma.blogspot.com/2008/09/retardasi-mental.htm
https://www.rappler.com/indonesia/berita/174050
https://id.wikipedia.org/wiki/Skizofrenia.
https://id.wikipedia.org/wiki/Gangguan_bipolar.
https://id.wikipedia.org/wiki/Anxietas.
https://id.wikipedia.org/wiki/Depresi_(psikologi).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-11

Cara Mengutip

Setiawan, Endra Agus, Siti Hamidah, dan Istislam Istislam. “Konsep Dan Kriteria Kecakapan Bertindak Bagi Penyandang Disabulitas Autisme Menurut Persefektif Hukum Perdata Indonesia”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 11, 2018): 161–176. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/554.

Terbitan

Bagian

Articles