Akibat Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Obyek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan

Penulis

  • Emil Cahyo Prasojo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Ghansham Anand Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.553

Kata Kunci:

Hak Tanggungan, Obyek Jaminan, Batal Demi Hukum

Abstrak

Lahirnya lembaga jaminan hak tanggungan melalui diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan lembaga perbankan sebagai upaya mengamankan kredit yang disalurkan kepada masyarakat. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Namun demikian masih terdapat kekosongan hukum dalam UUHT terkait perlindungan hukum bagi kreditur apabila terjadi obyek hak tanggungan dinyatakan gugur demi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang akibat hukum bagi kreditur setelah obyek Hak Tanggungan  dinyatakan gugur berdasarkan putusan pengadilan dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas gugurnya obyek jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugurnya obyek Hak Tanggungan oleh putusan pengadilan mengakibatkan berubahnya posisi Kreditur yang semula berkedudukan sebagai Kreditur preferent menjadi kreditur konkuren yang dalam pemenuhan piutangnya tidak dapat didahulukan pelunasannya. Perlindungan hukum bagi Kreditur atas hapusnya obyek hak tanggungan dapat diperoleh secara preventif melalui perjanjian dengan memasukkan klausul mengenai penggantian obyek jaminan dengan obyek lainnya dan secara represif dengan cara mengajukan gugat ke pengadilan bersamaan dengan permohonan peletakan sita jaminan terhadap harta pihak yang melakukan wanprestasi.

Referensi

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2010.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.
Akhmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Mengenal Hukum Perdata, Depok: Gita Tama, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2000.
Christian Liongan, “Penyelesaian Pembagian Harta Perkawinan Bagi WNI Keturunan Tionghoa Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Manado, Sulawesi Utara”, Tesis, Semarang: Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro, 2007.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Hukum Jaminan”, Bahan Ajar, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso, 2017.
Herowati Poesoko, Parate execcutie Obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Yogyakarta: LaksBang PRESSind, 2008.
Irma Devita Purnamasari, Hukum Jaminan Perbankan, Bandung: Mizan Pustaka, 2011.
J.Satrio, Hukum Jaminan,Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan, Bandung: Alumni, 1997.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, Jakarta: Prenada Media, 2004
Kasmir, Pemasaran Bank, Jakarta: Prenada Media, 2005.
M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982.
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, 2014.
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Bandung: Alumni, 1987.
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai, Fidusia, Bandung: Alumni, 1987.
Moch. Isnaeni, Lembaga Jaminan Kebendaan Dalam Burgerlijk Wetboek : Gadai Dan Hipotek, Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
-----------------, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1998.
Purwahid Patrik, Hukum Jaminan, Edisi Revisi dengan UUHT, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1989.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.
--------------, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty, 1980.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1991.
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan – Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 1999.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitian, Jakarta: Grafiti, 2010.
Trisadini Prasastinah Usanti, dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Try Widiyono, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-11

Cara Mengutip

Prasojo, Emil Cahyo, dan Ghansham Anand. “Akibat Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Obyek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 11, 2018): 148–160. Diakses Desember 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/553.

Terbitan

Bagian

Articles