Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Konsep Yang Dianut Dan Konsekuensinya di Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i2.5456Kata Kunci:
Kedaulatan Rakyat, Peraturan Perundang-UndanganAbstrak
NRI Tahun 1945 adalah konsep kedaulatan rakyat. Hal ini ditemukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tentu saja konsep ini mendapatkan pandangan yang beragam dari berbagai kalangan. Hal ini dapat dimengerti karena memang konsep apapun pastinya tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh berbagai faktor misalkan agama, ideologi, politik, sejarah, dan sebagainya. Di samping itu, kedaulatan rakyat sebagai sebuah konsep dalam kehidupan bernegara, tentu saja mempengaruhi bidang lainnya, termasuk di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kedaulatan rakyat yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui implikasi konsep kedaulatan rakyat yang dianut tersebut di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian adalah bahwa Kedaulatan Rakyat yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945 dibatasi oleh kedaulatan Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat versi barat atau demokrasi versi aslinya. Di mana kedaulatan rakyat itu mutlak adanya di tangan rakyat. Hal ini berangkat dari pemahaman negara yang netral dari agama. Sedangkan konsekuensi dari konsep kedaulatan rakyat yang dianut itu di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibatasi dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, musyawarah ataupun voting dapat dilakukan ketika tidak ada pengaturan secara eksplisit oleh ketentuan Hukum Tuhan Yang Maha Esa.
Referensi
A. Buku
Al-Qur’an al-Karim.
Adian Husaini, 2015, Mewujudkan Indonesia Adil dan Beradab, Surabaya: Bina Qalam Indonesia.
Alaidin Koto, Islam, Indonesia dan Kepemimpinan Nasional, (Jakarta, PT. Ciputat Press, 2009).
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, (Penelitian Hukum (Legal Research)). (Jakarta, Sinar Grafika, 2013).
Hazairin, Demokrasi Pancasila, (Jakarta, Rineka Cipta, 1990).
Jeje Zaenudin, Politik Hukum Islam, Konsep, Teori, dan Praktik di Indonesia, (Jakarta, CV. Mega Rancage Press dan Persis Prers, 2019).
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jakarta, Ichtiar Van Hoeve, 1994).
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer, 2008).
Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, (Jakarta, Sinar Garfika, 2015).
M. Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, (Jakarta, Media Da’wah, 2001).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005).
Rapung Samuddin, Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik, (Jakarta, Gozian Press, 2013).
Tohir Bawazir, Jalan Tengah Demokrasi, antara Fundamentalisme dan Sekulerisme, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015).
Yudha Pedyanto, Buanglah Demokrasi Pada Tempatnya, Menyingkap Kejahatan Demokrasi dan Bagaimana Mencegahnya, (Yogyakarta, Irtikaz, 2014).
B. Jurnal
Azmi, Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Negara Hukum Yang Berketuhanan, Alqalam, Vol. 35, No. 1, Juni 2018.
Mexsasai Indra, Konsepsi Kedaulatan Rakyat Dalam Cita Negara Hukum Pancasila, Jurnal Selat, Tanjung Pinang, Vol. 1, No. 2, Mei 2014.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Selat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.