Kewenangan Pelelangan Kayu Hasil Illegal Loging
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.5359Kata Kunci:
Kewenangan, Lelang, Kayu, Illegal LogingAbstrak
Adanya eksploitasi terhadap sumber daya hutan yang berbahaya untuk kelangsungan hutan adalah kegiatan illegal logging yang dilakukan tanpa melalui proses seleksi atau tebang pilih dan izin dari pemerintah. Maka terkait dengan hal tersebut artikel ilmiah ini membahasa mengenai “Kewenangan Pelelangan Kayu Hasil Illegal Loging,†dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian hukum dengan pendekatab kepustakaan yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan-bahan kepustakaan ataupun data sekunder belaka. Adapun yang dikaji didalam artikel ilmiah ini adalah mengenai mekanisme melakukan pelelangan kayu sitaan hasil illegal logging di luar hutan konservasi Provinsi Jambi. Maka berdasarkan pada hal tersebut didapat data bahwa terkait dengan pelelangan kayu sitaan hasil illegal logging di luar hutan konservassi Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan dalam kasus kayu sitaan ialah dinas kehutanan dan penyidik/penuntut umum. Namun terdapat pula pertentangan didalam aturan hukum terkait dengan pelelangan hasil illegal loging yaitu antara Pasal 23 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dan Pasal 4 Angka 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 47/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut/2006.
Referensi
Bahder Johan Nasution. Metode Peelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Catur Budi Wiati. “KAJIAN PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU MERANTI DI KALIMANTAN TIMUR Study OnThe Implementation of Meranti Wood Auction in East Kalimantan Catur Budi Wiati 1).†JURNAL Penelitian Dipterokarpa Vol. 7, no. 1 (2013). https://doi.org/https://doi.org/10.20886/jped.2013.7.1.19-28.
Cindy Puspita Sari, Sawitri Subiyanto, Moehammad Awaluddin. “Aanilis Deformasi Hutan Di Provinsi Jambi Menggunakan Metode Penginderaan Jauh (Studi Kasus Kabupaten Muaro Jambi)†3, no. April (2014).
Dody Hidayat. “189 Ribu Hektare Hutan Jambi Hilang Dalam 4 Tahun.†tempo.co, 2016. https://nasional.tempo.co/read/829221/189-ribu-hektare-hutan-jambi-hilang-dalam-4-tahun.
Eko Setyo Pambudi, M.Irnawan Darori. “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi KPKNL Madiun).†Jurnal Repertorium IV, no. 2 (2017). https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/18262/14466.
Eni Suarti, Atika Ismail. “Pelaksanaan Lelang Oleh Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang†06, no. 01 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1429.
Hendra Kusmayadi. Penegakan Hukum Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Peredaran Kayu Tanpa Izin Di Wilayah Polres Berau. Malang, 2013.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,†n.d.
â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. “Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,†1999. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45373/uu-no-41-tahun-1999.
“Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara,†n.d.
Lollong Manting, Pantja Bambang Sudarmanto. “Analisis Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN).†EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, Dan Bisnis 4, no. 1 (2019). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/eduka.v4i1.3826.
Muh. Askal Basir. “Upaya Pemerintah Dalam Menangani Illegal Loging (Studi Pada UPTD Kehutanan Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara).†Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan II, no. 1 (2016).
https://doi.org/https://doi.org/10.35326/kybernan.v1i2.171.
Ni Kadek Ayu Ena Widiasih, I Made Sarjana. “Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli Dalam Lelang.†Kertha Semaya 5, no. 2 (2017). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20794.
“Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-II/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan.,†n.d.
Rachmadi Usman. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Radesman Saragih. “844.647 Hektare Hutan Dan Lahan Di Jambi Kritis.†beritasatu.com, 2019. https://www.beritasatu.com/ nasional/585865/844647-hektare-hutan-dan-lahan-di-jambi-kritis.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.,†n.d.
â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,†n.d. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf.
Steven Yohanes Kambay. “PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN (Antara Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah Provinsi , Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ).†E-Jurnal Katalogis 3, no. 1 (n.d.): 10–20. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/4243/3158.
Vica J. E. Saija. “Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup.†Sasi 20, no. 1 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sasi.v20i1.347.