Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.5216Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan HukumAbstrak
Rasa keadilan adalah konsep manusia yang abstrak tentang keselarasan yang diinginkan atau pantas antara ketertiban dan perdamaian. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan kesesuaian hukum, desain hukum, dan validitas hukum. Kesadaran hukum adalah persepsi tentang nilai yang terkandung dalam diri manusia tentang hukum yang ada. Kepatuhan berasal dari kata ketaatan dan berarti kepatuhan, kepatuhan, kepatuhan. Taat berarti tunduk, patuh, patuh. Ketaatan berarti penyerahan diri, dan ketaatan adalah keadaan penyerahan diri kepada sesuatu atau seseorang. Kepatuhan, oleh karena itu, adalah syarat bahwa masyarakat umum mengikuti aturan main (hukum). Budaya hukum masyarakat juga mengakui bahwa masyarakat kita, dalam kesadaran hukumnya, memiliki hukum sebagai aturan main untuk hidup bersama dan sebagai dasar untuk memecahkan masalah yang timbul dari risiko hidup bersama. Namun, dari segi materi, sangat sulit membangun budaya hukum di negeri ini. Keadaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 1) faktor hukum; 2) faktor penegakan hukum; 3) kelembagaan dan fasilitas; 4) faktor masyarakat; dan 5) faktor budaya.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: kencana prenada media group, 2010.
â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Herman G. Moeller. Metode Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 1988.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.