Penyelesaian Perkara Berdasarkan Sistem Hukum Masyarakat Adat Baduy Sebagai Kontribusi pada Hukum Pidana Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.4877Kata Kunci:
Penyelesaian, Pidana, Hukum, Adat, BaduyAbstrak
Sebagai negara mega cultural yang memiliki ratusan kelompok etnis dan bahasa, merupakan suatu fakta adanya kemajemukan di Indonesia yang menjadi cerminan dari pluralism hukum. Keunikan tersebut harus dimanfaatkan terutama dalam mengkonkritkan hukum adat dalam hukum nasional. Membangun hukum adat merupakan keniscayaan karena hukum adat di Indonesia berasal dari nilai-nilai hidup di masyarakat itu sendiri. Salah satu masyarakat hukum adat yang masih teguh menerapkan hukum adatnya adalah masyarakat hukum adat Baduy. Penyelesaian segala konflik atau perkara pada masyarakat adat Baduy dengan tujuan memulihkan keseimbangan masyarakat adat (restitutio in integrum). Penelitian ini meneliti tentang bagaimana penyelesain perkara pada masyarakat hukum adat Baduy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan yuridis empiris dengan didukung oleh data-data primer berupa observasi dan wawancara terhadap para tokoh adat di masyarakat adat Baduy. Hukum pidana saat ini bersifat positivistik, penyelesaian perkara diselesaikan dengan normatif yang berakibat penuhnya lembaga pemasyarakatan. Penyelesaian perkara dengan masyarakat hukum adat Baduy menerapkan asas sederhana, cepat dan murah serta dapat mendatangkan keadilan substantif. Cara yang digunakan adalah silih hampuran atau saling memaafkan sehingga mendatangkan kedamaian bagi para pihak. Maka sangat urgen untuk mengkonkretkan nilai-nilai hukum adat dalam hukum nasional, sehingga hukum adat yang resepsi dalam hukum nasional memberikan kontribusi pada hukum nasional.
Referensi
Adi Sulistiyono dan Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Depok: PRENADAMEDIA GROUP, 2018
Debri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Kharakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukumâ€Â, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1 (2014)
Elwi Danil, “Konstitusionalisme Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidanaâ€Â, Jurnal Konstitusi, No. 3 (2012
Barda Nawawi Arief. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2007
Erdianto Efendi. Hukum Pidana Adat Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Ferry Fathurokhman. Hukum Pidana Adat Baduy dan Pembaharuan Hukum Pidana. Depok: INCA Publishing, 2016.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni, 1984.
La Syarifudin, “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Pernyelesaian Perkara Pidanaâ€Â, Risalah hukum, No. 2 (2019)
I Nyoman Nurjaya. Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum. Malang: UM Press, 2006.
I Nyoman Nurjaya, “Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralism Hukumâ€Â, Makalah dipresentasikan dalam konferensi internasional tentang Penguasaan Tanah Dan Kekayaan Alam Di Indonesia Yang Sedang Berubah “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban, 11-13 Oktober 2004, Jakarta
Rachmat Safa’at. Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Malang: Surya Pena Gemilang Publishig, 2016.
Rachmat Safa’at, Rekonstruksi Politik Hukum Pangan Dari Ketahanan Pangan Ke Kedaulatan Pangan, cetakan kedua, Malang: UB Press, 2013
Sukirno. Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.