Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi Michat The Liability of Prostitute On Michat

Penulis

  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.4386

Kata Kunci:

Pemidanaan, Prostitusi, Teknologi

Abstrak

Teknologi merupakan salah satu cara untuk beraktifitas guna mempermudah suatu kegiatan manusia. Hampir seluruh hal berkaitan dengan teknologi, tidak terkecuali prostitusi yang masuk ke ranah media online dengan banyaknya oknum-oknum tertangkap melakukan prostitusi melalui Michat. Akibat dari prostitusi ini banyak yang melanggar norma-norma sosial yang terdapat di masyarakat dan menjadi penyakit sosial. Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu apa sanksi bagi pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat serta upaya yang dapat dilakukan guna mencegah maraknya prostitusi online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama, Mucikari dapat dijerat ancaman hukuman baik itu hukuman pidana kurungan maupun pidana denda, larangan melakukan profesi mucikari terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitusi online secara khusus juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penanggulangan prostitusi secara preventif ini dilakukan oleh berbagai pihak baik dari instansi pemerintahan maupun masyarakat setempat sehingga dapat berjalan maksimal. Kepala Daerah, DPRD, Satpol PP, dan pihak Kepolisian perlu bekerjasama dengan masyarakat secara bersama-sama melakukan tindakan seperti yang telah dijelaskan di atas untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi di wilayahnya.

Referensi

Buku-buku

Diantha, I Made Pasek. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Denpasar: Udayana Press, 2016.

Kartono, Kartini. Patologi Social. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.

Lamintang, PAF. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Sianturi, S. R. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2005.

Wahid, Abdul, and Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama, 2005.

Artikel

Aditya, Lucky Elza. “Urgensi Kriminalisasi Pelacuran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.†Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum UB (2016): 1–25.

Anindia, Islamia Ayu, and R B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 18.

Datu, IBPJP, and I G Yusa. “Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Di Indonesia.†Kertha Wicara 8, no. 6 (2020): 1–19.

Endang, Suparta. “Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.†Perspektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari 5, no. 2 (2018): 94–100.

Kristiyanto, Eko Noer. “Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 1.

Lysa Angrayni. Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan. Hukum Islam. Vol. XV, 2015.

Negoro, Prambudi Adi, and Inventory Graham Oerba Atmadja. “Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia.†Recidive 3, no. 1 (2014): 68–79.

Pradana, Arya Mahardhika. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi.†Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 2 (2015): 276.

Santoso, Topo. “Masalah Prostitusi.†Jurnal Hukum & Pembangunan 26, no. 4 (1996): 325.

Saragih, Rotua Octaviyani, Michael Hagana Bangun, Jane Baiduri Simanjuntak, Kezia Damanik, and Yuni Astriana. “The Phenomenon of Commercial Sex Workers in Clubs and Karaoke (Study in Semarang City).†Law Research Review Quarterly 5, no. 2 (2019): 181–200.

Yuhermansyah, Edi, and Rita Zahara. “Kedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi.†LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. 2 (2018): 295–315.

Data Internet

Anggie, Hernowo. “Artis CA Terjerat Kasus Prostitusi, Ditangkap Polisi Di Hotel Mewah.†Liputan6.Com. Last modified 2021. Accessed April 10, 2022. https://www.liputan6.com/showbiz/read/4844883/artis-ca-terjerat-kasus-prostitusi-ditangkap-polisi-di-hotel-mewah.

Arifin, Zainul. “Jurus Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi Online Di Kota Malang.†Liputan6.Com. Last modified 2022. Accessed April 10, 2022. https://surabaya.liputan6.com/read/4916179/jurus-satpol-pp-ungkap-praktik-prostitusi-online-di-kota-malang.

CNN Indonesia. “Kominfo Buka Suara Dugaan MiChat Sarang Open BO.†CNN Indonesia. Last modified 2021. Accessed April 10, 2022. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211231084613-185-740884/kominfo-buka-suara-dugaan-michat-sarang-open-bo.

â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. “Suami Jual Istri Di MeChat Layani Pria Hidung Belang Kota Serang.†CNN Indonesia. Last modified 2022. Accessed April 10, 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220328064617-12-776801/suami-jual-istri-di-mechat-layani-pria-hidung-belang-kota-serang.

Kabar24. “Kasus Prostitusi Online: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara.†Bisnis.Com. Last modified 2019. Accessed April 10, 2022. https://kabar24.bisnis.com/read/20190626/16/938133/kasus-prostitusi-online-vanessa-angel-divonis-5-bulan-penjara.

Maulana, Arif. “Mengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya.†Hukumonline.Com. Last modified 2020. Accessed April 15, 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4.

Memorandum, Jaka. “Buka Bisnis Prostitusi Via MiChat, Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara.†Memorandum.Co.Id. Last modified 2021. Accessed April 14, 2022. https://memorandum.co.id/buka-bisnis-prostitusi-via-michat-wanita-cantik-dihukum-9-bulan-penjara/.

Mustofa, Ali. “Didenda Rp 150 Juta, Germo MiChat Dua ABG Diganjar 6 Tahun Penjara.†Radar Bali. Last modified 2021. Accessed April 15, 2022. https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/27/05/2021/didenda-rp-150-juta-germo-michat-dua-abg-diganjar-6-tahun-penjara.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-05-31

Cara Mengutip

Antari, Putu Eva Ditayani. “Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi Michat The Liability of Prostitute On Michat”. Jurnal Selat 9, no. 2 (Mei 31, 2022): 123–147. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/4386.

Terbitan

Bagian

Articles