Analisis Yuridis Penanganan Perkara Perdata dengan Mediasi untuk Meneguhkan Esensi Negara Hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A

Penulis

  • Ratna Susanti STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.4371

Kata Kunci:

Penanganan, Perdata, Mediasi

Abstrak

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016 disebutkan bahwa para pihak dan atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Dan ketentuan pasal sebelumnya yang mewajibkan para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ketentuan-ketentuan baru ini dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dan keberhasilan mediasi dalam penanganan penyelesaian penyelesaian perkara perdata di Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Pengaturan Hukum tentang Penanganan Perkara Perdata di Indonesia, bahwa mediasi dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tidak efektif di dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan dari sudut waktu, sehingga akan memperpanjang waktu, yang pada akhirnya tidak bisa memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan; (2) Pelaksanaan mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 kurang efektif, karena mediasi hanya untuk melaksanakan mekanisme formalnya, tidak berupaya untuk menemukan solusi terbaik dalam penanganan perkara, dan sengketa yang diajukan ke pengadilan; (3). Kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung adalah disebabkan oleh: (1) Faktor Para Pihak;  (2) Faktor Tidak Ada Iktikad Baik; (3) Faktor Ketidakmampuan Mediator; (4) Faktor Tidak Adanya Dukungan Advokat melalui Mediasi.

Referensi

Buku-Buku

Dwi Rezki Sri Astarani, Penghapusan Merek Terdaftar (Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dihubungkan dengan TRIPS-WTO), Alumni, (Bandung,2009).

Fatahillah A. Syukur, Mediasi Yudisial di Indonesia, Mandar Maju, (Bandung, 2012).

Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, (Jakarta, 2000).

Idham, Bahan Ajar Metodologi Penelitian Hukum, Perkuliahan Pada Program Studi Magister Kenotariatan-UNIBA, Batam, (November 2017).

Rahadi Wasi Bitoro, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan,†Jurnal Yuridika, Vol. 31, No.1, (Januari-April, 2016).

Mukarom, Perma sebelumnya No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi

Mardalena Hanifah. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan.Jurnal Hukum Acara Perdata.Vol 2, No.1.(2016).

Mia Hadiati, Mariske Myke Tampi, Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di D.K.I Jakarta. Jurnal Hukum Prioris.Vol 6.No.1.(2017).

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012) Cet. Ke-1.Soerjono Soekanto, Jenis Penelitian Antara Lain Penelitian Hukum Normative Atau Dokriner Dan Penelitian Hukum Empiris Atau Sosiologis, (2012).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, (Jakarta, 2003)

Yayah Yarotul Salamah, Mediasi Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Agama, Jakarta, Pusat Studi Hukum Dan Ekonomi, (2010), Cet-1.

Takdir Rahmadi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, PT. Grafindo Persada, (2011),

TM.Hasbi, 1964, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogyakarta: PT Al-Maarif.

Buku Pedoman Tesis, Makalah, Artikel, Jurnal dan Surat Kabar

Ainal Mardhiah, Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 tahun 2008, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, (April, 2011).

Buku Pedoman Penyusunan Proposal Dan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana (S2), Uniba, 2016,

Riska Fitriani. Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal Vol. 1 No.2, (November 2017),

Siti Musawwamah, “Mediasi Integratif di Pengadilan Agama Pamekasan,†Jurnal Nuansa, Vol. 11, No.2, (Juli-Desember, 2014)

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Depok (2017, cetakan ke-3),

_____________, Mediasi, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana Prenada Media, (2011, Cet-2) .

Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tahun 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4)†Pemerintah, n.d., http://www.dpr.go.id.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74).

Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).

Website/Internet

Rizal Fadli, https://www.mongabay.co.id/2018/06/08/refleksi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pelestarian-alam-indonesia/

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Susanti, Ratna. “Analisis Yuridis Penanganan Perkara Perdata Dengan Mediasi Untuk Meneguhkan Esensi Negara Hukum Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A”. Jurnal Selat 10, no. 1 (Oktober 31, 2022): 22–45. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/4371.

Terbitan

Bagian

Articles