Keabsahan Kepemilikan Tanah yang Diperoleh Berdasarkan Perjanjian Nominee Antar Sesama Warga Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.4348Kata Kunci:
Perjanjian Nominee, Tanah, Warga Negara Indonesia.Abstrak
Perjanjian nominee yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di Indonesia ini banyak terjadi dalam hal kepemilikan tanah hak milik oleh Warga Negara Asing. Hingga saat ini tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang melarang adanya perjanjian nominee jika subyek hukumnya adalah sesame Warga Negara Indonesia sehingga melahirkan adanya suatu kekosongan norma (rechtsvacuum). Penelitian ini menganalisis tentang keabsahan perjanjian nominee dengan obyek tanah yang dibuat antar sesame Warga Negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian nominee yang dilakukan oleh sesame Warga Negara Indonesia dengan obyek berupa tanah secara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sah dan mengikat bagi pihak yang terikat perjanjian di dalamnya apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria sebagaimana tersebut di atas apabila ditafsirkan secara a contrario maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa tidak dilarang apabila perjanjian nominee dilakukan antar Warga Negara Indonesia.
Referensi
Aprilia, Dinda Eva; Hidayatullah, Nur Anggraini; Iswan, Muhammad. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Nominee Yang Diberikan Secara LisaN.†Lex Suprema 3, no. 2 (2021): 783–802.
Azhari, M. Edwin, and Djauhari Djauhari. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok.†Jurnal Akta 5, no. 1 (March 5, 2018): 43.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 8th ed. St. Paul Minnesota: Thomson West, 1998.
Hatta, Hatta Isnaini Wahyu Utomo. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal.†Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 50–64.
Hetharie, Yosia. “Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†SASI 25, no. 1 (August 24, 2019): 27.
Hidayat, Arif. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.†Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 8, no. 2 (2013): 153–169.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 3 (July 2017): 467–
Jened, Rahmi. Teori Dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung. Jakarta: Kencana, 2016.
Martin, Roestamy. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing Dihubungkan Dengan Hukum Pertanahan. Bandung: Alumni, 2011.
Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.†Suhuf 26, no. 1 (2014): 48–56.
Pertiwi, Endah. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para PihaK.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 6, no. 2 (July 27, 2018): 245.
Prayogi, Mogi Ksatria, and Rusdianto Sesung. “Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas.†Jurnal Selat 5, no. 2
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Saputri, Andina Damayanti. “Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS.†Repertorium 3, no. 2 (2015): 96–104.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1984.
Sumardjono, Maria SW. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan. Jakarta: Kompas, 2008.
Takko, Linda Vianty Mala, I Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Perjanjian Nominee Dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum Positif Indonesia.†Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (June 30, 2021): 365–370.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu, and Imam Safi’i. “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta.†Res Judicata 2, no. 1 (July 31, 2019): 213.
Wicaksono, Lucky Suryo. “Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016): 42–57.