Strict Liability Pada Kebakaran Hutan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.4337Kata Kunci:
Strict Liability,Kebakaran Hutan,Lingkungan HidupAbstrak
Kebakaran hutan merupakan bentuk kerusakan lingkungan, hal ini terjadi karena pembakaran liar maupun karena perlakuan manusia, Karena itu kawasan hutan perlu mendapat perhatian. Pemulihan keadaaan sebagai akibat dari pencemaran lingkungan pemerintah membentuk suatu tanggung jawab yang dibebankan kepada pelaku atau usaha yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, hal ini disebut dengan strict liability yang tertera dalam Undang-Undang No. 32 Th 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strict liability pada kebakaan hutan diatur dalam suatu undang-undang. Pasal 88 Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup, menjelaskan konsep tanggung jawab mutlak itu dibebankan kepada sipelaku yang tindakannya atau usahanya menimbulkan pencemaran lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, yang berarti bahwa konsep lingkungan hidup dalam kasus kebakaran hutan ialah untuk memulihkan kembali keadaan lingkungan bukan melakukan penindakan pidana kepada pelaku terlebih dahulu. penelitian ini menyimpulkan pada konsepnya Strict Liability sudah diatur dengan baik dalam UUPLH untuk memulihkan lingkungan yang tercemar dan dalam kasus kebakaran hutan konsep Strict Liability yang diamanatkan UUPLH belum dapat diterapkan mengingat harus cepatnya pemulihan lingkungan, karenanya pemerintah bertindak sebagai penanggung jawab yang mana tidak diamanatkan oleh UUPLH tetapi pengingkaran ini bertujuan baik untuk melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan akibat kabut asap.
Referensi
Alam Zetia Zain, Kaidah Kaidah Pengelolaan Hutan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)
Diana Kusumasari, ‘Konsep Dan Praktik Strict Liability Di Indonesia’, 2011 <https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-strict-liability-di-indonesia-lt4d089548aabe8>
Frances Russel dan Christine Locke, English Law and Language (Cassed, 1992)
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Marzuki, Peter Mahmud, Metode Penlitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2010)
Santosa, Mas Achmad, Hukum Lingkungan Dan Konsepnya (Bandung: Alumni, 1997)
Setiawan, Rachmat, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum Title (Bandung: Alumni, 1982)
Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Bandung: Alumni, 2001)
Soemartono Gatot P, Hukum Ligkungan Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)