Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.4188Kata Kunci:
Implikasi, Putusan, Undang-Undang Cipta, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, masih menimbulkan beragam respon dan bahkan telah diajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa poin risalah atas putusan MK tersebut memberikan implikasi hukum. Tulisan ini melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitan dalam tulisan ini adalah bersifat normatif. Bersifat normatif karena menggunakan data sekunder untuk meneliti kaidah atau norma. Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga peneliti berusaha menggambarkan objek atau menyajikan gambaran lengkap terhadap objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan keadaan apa adanya dengan tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek maupun subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan implikasi hukum yakni dilakukan perbaikan dalam dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta.
Referensi
Buku
Abdul Latif, etc. (2009). Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Total Media.
Fajar Laksono, dkk,. (2013). Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/ Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosda Karya.
Maruar Siahaan. (2005). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press.
Mochtar Kusumaatmadja. (2012). Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institute dan Huma.
Satjipto Rahardjo. (1996). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Winarno Surakhmad. (1990). Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, dan Teknik. Tarsito.
Jurnal
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar. (2007). Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum, 19(3).
Maruarar Siahaan. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum, 16(3), 359.
Sodikin. (2020). Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 147–148.
Wahyu Nugroho. (2013). Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3), 215.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Artikel
Nuhansa Mikrefin. (2011, February). PKS Kritik Bank Tanah, Dibentuk setelah Putusan MK soal UU Ciptaker. Https://Katadata.Co.Id/Yuliawati/Berita/61dea19042aee/Pks-Kritik-Bank-Tanah-Dibentuk-Setelah-Putusan-Mk-Soal-Uu-Ciptaker,.