Rekonstruksi Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Penulis

  • Muhammad Junaidi Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Semarang
  • Bambang Sadono Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.387

Kata Kunci:

Diskresi, Penyelenggaran dan Pemerintahan Daerah

Abstrak

Pemahaman diskresi atau kebebsan bertindak dalam negara hukum seperti Indonesia masih mengalami dilema akibat posisi dari kedudukan diskresi sebagai wujud pengambilan kebijakan masih dipahami secara parsial bukan hanya penyelenggara Negara akan tetapi juga penagak hukum. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontradiksi dalam penyelenggaraan Negara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan utamanya yaitu memberikan kejelasan kedudukan terhadap pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu penelitian ini juga ingin mengalisis sejauah mana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintah daerah mengatur keberlakuan diskresi sebagai salah satu instrument pembuatan kebijakan publik. Melalui pendekatan yuridis normative penelitian ini diharapkan melihat dan mengkaji sejauh mana keberlakuan norma dan asas yang seyogyanya perlu dibangun dalam konstruksi dasar diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pendekatan tersebut kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan  dukungan data secunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum tertier dan bahan hukum secunder. Reposisi diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya harus menempatkan diskresi sebagai wujud utuh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hierarki perundang-undangan yang acapkali menjadi unsur hambatan dalam memahami implementasi diskresi perlu diluruskan sesuai dengan kerangka pedoman bahwa hierarki hukum hanya sebagai unsur alat produksi mendukung keadilan, sedangkan politiklah yang merupakan cikal bakal terciptanya esensi dari hukum yang bertujuan mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Referensi

Buku-buku
Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Moh Kusnardi dan Bintan R Saragih, Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1994.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
S Pramudji Artosudibjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Sirajuddin dan Winardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press (Kelompok Instras Publising), 2015.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty, 1996.
Suteki, Desain Hukum Di Ruang Sosial, Yogyakarta: Thafa Media, 2013.
Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Jurnal
Azmi Fendri, Kebebasan Bertindak Pemerintah (Diskresi) Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Moral Dan Etika, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 NO. 3 September 2014-Januari 2015

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-11

Cara Mengutip

Junaidi, Muhammad, dan Bambang Sadono. “Rekonstruksi Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 11, 2018): 204–214. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/387.

Terbitan

Bagian

Articles