“Menggugat†Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.3834Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Norma Baru, AgamaAbstrak
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru. Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia. Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.
Referensi
Buku
Al-Quran al-Karim.
Adian Husaini, 2015, Mewujudkan Indonesia Adil dan Beradab, Surabaya: Bina Qalam Indonesia.
Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945, Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Hazairin, 1990, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Rineka Cipta.
Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum dan Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
__________, 2011, Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, 2019, Syarah Hadits Arba’in, Penjelasan 40 Hadits Inti Ajaran Islam Imam An-Nawawi, Jakarta, Ummul Qura.
M. Husnu Abadi, 2020, Politik Hukum, Dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Perpu Sampai Dengan Kewenangan Daerah Dalam Bidang Agama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Wira Atma Hajri, 2016, Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia Ketika Negara Dijalankan di Alam Kepura-puraan, Yogyakarta: Genta Press.
Jurnal
Elisabet dan Cut Memi, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pembentukan Norma Baru (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUU-XIV/2016), Jurnal Hukum Adigama, Jakarta, Volume 1, Nomor 2, Desember 2018.
Feri Amsari, Satjipto Rahardjo Dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009.
Mahrus Ali, Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum Pogresif, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6, Nomor 1, April 2009.
Rifyal Ka’bah, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi RI dari Perspektif Hukum Islam, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 1, Nomor 1, Juli 2004.
Oly Viana Agustine, Keberlakuan Yurisprudensi Pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 15, Nomor 3, September 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.