Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Standar Mutu Kosmetik Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Nofiardi Nofiardi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Iriansyah Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yetti Yetti Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3832

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen.

Abstrak

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap standar mutu kosmetik bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 986/Pid.Sus/2016/PNBtm, Miau Kiuk alias Grace, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan denda sebanyak Rp5.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumen. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1616/Pid.Sus/2016/PNJktUtr, William Perkasa, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumennya. Dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 98/Pid.Sus/2017/PNPyh, Armen Dahlan, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 1 bulan dan denda sebanyak Rp3.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumennya. Aparat penegak hukum seharusnya menerapkan sanksi maksimal kepada pelaku usaha kosmetik illegal disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumen yang menjadi korban sebagaimana yang

Referensi

Buku

Asikin, Zainal. Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011

Miru, Ahmadi. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2014.

Rosmawati. Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2018.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Shofie, Yusuf. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016.

Artikel

Angkasa, Rena Yulia, dan Ogiandhafiz Juanda. “Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaanâ€ÂÂ. Jurnal Wawasan Yuridika, 2021: Volume 5, Nomor 1.

Dewi, Sandra, Fahrial, Andrew Shandy Utama, Idham Kholid, Budi Satria, dan Dhian Tyas Untari. “Small and Medium Enterprises (SMEs); The Strength of the Indonesian Economyâ€ÂÂ. Psychology and Education Journal, 2020: Volume 59, Nomor 7.

Endri, Suryadi, dan Pery Rehendra Sucipta. “Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbanganâ€ÂÂ. Jurnal Selat, 2020: Volume 7, Nomor 2.

Hamid, Abdul. “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Sediaan Farmasi (Kosmetik) Tanpa Izin Edar dari BPOM di Provinsi Riauâ€ÂÂ. Jurnal Equitable, 2018: Volume 3, Nomor 2.

Jaya, Febri. “Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Illegal Secara Online di Indonesiaâ€ÂÂ. Journal of Judicial Review, 2020: Volume 22, Nomor 1.

Natah, Luh Cahya Bungan, dan Marwanto. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Illegal yang Mengandung Bahan Berbahayaâ€ÂÂ. Jurnal Kertha Semaya, 2020: Volume 8, Nomor 2.

Utama, Andrew Shandy. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesiaâ€ÂÂ. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 2019: Volume 1, Nomor 3.

Utama, Andrew Shandy, Rizana, dan Tri Anggara Putra. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Asia Forestama Raya di Kota Pekanbaru dan Penegakan Hukumnyaâ€ÂÂ. Pagaruyuang Law Journal, 2019: Volume 2, Nomor 2.

Wahyulina, Diah, dan Febry Chrisdanty. “Penegakan Hukum Sengketa Konsumen oleh BPSK untuk Pencegahan Pelanggaran Hak Konsumenâ€ÂÂ. Jurnal Et-Tijarie, 2018: Volume 5, Nomor 2.

Yoanes, Tomy, Iriansyah, dan M. Yusuf Daeng. “Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Produk yang Tidak Mencantumkan Informasi dalam Bahasa Indonesiaâ€ÂÂ. Jurnal Cendekia Hukum, 2021: Volume 6, Nomor 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-23

Cara Mengutip

Nofiardi, Nofiardi, Iriansyah Iriansyah, dan Yetti Yetti. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Standar Mutu Kosmetik Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Selat 8, no. 2 (Oktober 23, 2021): 218–238. Diakses Desember 22, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3832.

Terbitan

Bagian

Articles