Penerapan Sanksi Hukum Gawal (Kawin Paksa) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi

Penulis

  • Erdianto Effendi Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3830

Kata Kunci:

Kawin Paksa (Gawal), Hak Asasi Manusia, Hukum Adat

Abstrak

Penerapan sanksi pidana adat dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tungkal Ulu pada masa lalu adalah dengan hukuman gawal (kawin paksa). Dilihat dari aspek hak asasi manusia, kawin paksa sering dianggap seagai entuk pelanggaran hak asasi manusia. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan dengan dasar pembenaran oleh system sosial setempat dan bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan pasangan yang dipaksa. Bahkan gawa pada dasarnya diinginkan oleh pasangan tersebut.

Referensi

Abu Bakar, Kawin Paksa, Problem Kewenangan Wali dan Hak Perempuan dalam Penentuan Jodo Dalam http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/

Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana." Jurnal Dinamika Hukum, Vol 10 No.3 tahun 2010, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Anonim, Buku Pedoman Adat Jambi, Lembaga Adat Propinsi Jambi dan Pemda Tingkat I Jambi, Jambi, 1993, hal. 30.

Erdianto, Eksistensi Tepung Tawar pada Masyarakat Melayu Riau, Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jendeeral Soedirman, Volume 1 Tahun 2015..

Fritjof Capra sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif, Kesinambungan, Merobohkan dan Membangunâ€ÂÂ, Jurnal Hukum Progresif Vol 2 Nomor 1 April 2006, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hlm.6.

Hafidzohalmawaliy, Perempuan dan HAM : Agama, Perempuan dan Hak Asasi Manusia https://hafidzohalmawaliy.wordpress.com/2008/07/08/

Marcus J. Pattinama, “Pengentasan Kemiskinan dengan Kearifan Lokalâ€ÂÂ, Jurnal Makara, Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 1, Juli 2009: 1-12, hl.3-4.

R. Soesilo, KUHP, Politeia,Bogor, 1996

Rajo Bujang dkk, Dinamika Adat Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lembaga Adat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, 2003, hal.85-86.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, Jakarta, 1986, hlm.51.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-31

Cara Mengutip

Effendi, Erdianto. “Penerapan Sanksi Hukum Gawal (Kawin Paksa) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi”. Jurnal Selat 8, no. 2 (Mei 31, 2021): 187–199. Diakses Desember 22, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3830.

Terbitan

Bagian

Articles