Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007

Penulis

  • Suparto Suparto Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
  • Muhammad Faizal Pahlevi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3765

Kata Kunci:

Implementasi, Pengelolaan, Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Abstrak

Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah mencapai 45.508,66 km2 dengan luas daratan 2.235,51 km2 dan lautan 43.273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo  Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UU PWP3K). Rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi  UU PWP3K serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi UU PWP3K belum  berjalan sebagaimanamestinya, karena belum adanya Peraturan daerah (Perda)  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam  pengelolaan  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya  lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan wilayahnya sendiri termasuk kedalam katagori wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga adalah  adanya pembatasan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau kecil.

Referensi

Buku

Arif Satria. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Fakultas Ekologi Manusia IPB dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Ellydar Chaidir, dkk. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2020

Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : Gramedia, 2007

Luky Adrianto. Laporan Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015.

Jurnal, Skripsi, Tesis

Ananda Prima Yurista dan Dian Agung Wicaksono. 2017. “Kompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai Rencana Tata Ruang Yang Integratifâ€Â. Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 2.

CJ Koenawan. “Kajian Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Kepulauan Anambas Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riauâ€Â. [Tesis]. Bogor : Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor, 2007.

Endang Sutrisno. “Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)â€Â. Jurnal Dinamika Hukum, 2014, Volume 14 Nomor 1.

Faisal Bayu Aji dkk. “Fungsi dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Pati Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikanâ€Â. Jurnal Diponegoro Law Review, 2016, Volume 5 Nomor 1.

Jessica Prisca Humune. “Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Masyarakat Pesisir Pantai di Kabupaten Kepulauan Sangiheâ€Â. Jurnal Administrasi Publik. 2017, Volume 46 Nomor 3.

Nainggolan dan Setyawanta. “Hak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€Â. Jurnal Law Reform, 2014, Volume 10 Nomor 1.

Yerrico Kasworo. “Urgensi Penyusunan Pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€Â. Jurnal Rechsvinding, 2017, Volume 6 Nomor 1.

Zuryat Rachmatullah. “Tinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahâ€Â. [Skripsi]. Makassar : Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil Terluar.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Keci

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga 2011-2031

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-30

Cara Mengutip

Suparto, Suparto, dan Muhammad Faizal Pahlevi. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007”. Jurnal Selat 9, no. 1 (Oktober 30, 2021): 16–43. Diakses Desember 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3765.

Terbitan

Bagian

Articles