Problematika Norma Landasan Partai Politik Indonesia

Penulis

  • Emy Hajar Abra Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3649

Kata Kunci:

Partai Politik, Norma, Dasar.

Abstrak

Tafsiran partai politik dalam undang-undang partai politik dapat dijadikan sebagai jantungnya undang-undang partai politik. Sayangnya problematika norma terkait landasan partai politik justru tidak menegaskan dengan baik, sebaliknya menjadi multitafsir pada landasan partai politik yang seharusnya menjadi satu-satunya sumber hukum dalam penetapan landasan partai politik di Indonesia. Hal tersebut jelas menyebabkan lemahnya implementasi undang-undang partai politik. Hal ini tentu dapat dilihat bagaimana masing-masing partai politik dapat memberikan landasan yang multiasas dengan alasan norma sebagaimana tertuang dalam undang-undang partai politik. Padahal jika dikaji lebih dalam, undang-undang partai politik sama sekali tidak memberi ruang pada multitafsir jika mengacu pada definisi partai politik.

Referensi

Buku-buku

Beddy Iriawan Maksudi, 2012, Sistem Politik Indonesia Pemahaman Secara Teoretik Dan Empirik, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Friedman, Lawrence M. ,2013, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective) Cetakan Kelima, Terjemahan M. Khozim, Bandung, Nusa Media.

Imam Hidayat, 2009, Pengantar Teori-Teori Politik, Setara Press, Malang.

Ilham Bisri, 2004, Sistem Hukum Indoneisa, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokrastis, Jakarta, Sekretariat Jendal Dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Imarah, 1419, Ma’rakatul Mushthalathat Baina Al-Gharbi Wa Islami, Kairo, Nahdhah Mishr.

Moh. E. Hasim, 1987, Kamus Istilah Islam, Bandung, Pustaka.

Miriam Budiardjo, 2012, Dasar Dasar Ilmu Politik Cetakan Kedua, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ronny Hanityo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Septi Nurwijayanti & Nanik Prasetyoningsih, 2009, Politik Ketatanegaraan,Yogyakarta, Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Sidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, Refika Aditama.

Sigit Pamungkas dalam buku Sirajudin & Winardi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang, Setara Press.

Soerjono Seokanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normative Satu Tinjauan Singkat, Edisi1 Cetakan V, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Rajawali.

Artikel

Imam Yudhi Prasetya, 2011, Pergeseran Peran Ideologi Dalam Partai Politik, Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Tanjungpinang, Universitas Maritime Raja Ali Haji, Vol 1, No 1.

Data internet

Muqoddam cholil, partai islam, http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Kontemporer/partaiislam.pdf, diakses pada 2 Agustus 2020.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-31

Cara Mengutip

Abra, Emy Hajar. “Problematika Norma Landasan Partai Politik Indonesia”. Jurnal Selat 8, no. 2 (Mei 31, 2021): 159–171. Diakses Januari 2, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3649.

Terbitan

Bagian

Articles