Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia

Penulis

  • Laurensius Arliman Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320

Kata Kunci:

Hukum adat, Indonesia, Ahli, Konsep

Abstrak

Sebelum VOC datang, Indonesia menggunakan hukum adat sebagai hukum positif di daerah nusantara, ditaati dan dilaksanakan sebagai suatu adat kebiasaan, secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa. Masuknya VOC ke Indonesia, masyarakat asing mulai memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini Hukum Barat (Belanda) mulai digunakan walaupun pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai dapat menggunakan hukum adat mereka atau bagi yang mau tunduk pada hukum Belanda diperbolehkan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legeslatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Provinsi dan seterusnya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa. Hukum adat yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum yang tak bertentangan dengan perundang-undangan. Hukum adat memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum posisif Indonesia, yaitu untuk keadilan, pengendalian sosial, mengusahakan kebaikan sebagai tujuan bersama. Hukum adat keberadaanya telah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia yang disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai salah satu hukum yang resmi. Serta dapat digunakan secara resmi di masyarakat, di samping penggunaan hukum dan peraturan yang di buat oleh pemerintah.

Referensi

Buku
Abdulrahman, Hukum adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Jakarta: Cendana Press, 1984.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2004.
Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1977.
I Gede A.B. Wiranata, Hukum adat Indonesia, Perkembangan dari Masa Ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Jimly Assiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Keebet von Benda-Beckmann, Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Jakarta: Ford Fondation, Huma, 2006.
Laurensius Arliman, Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
Soepomo, Kedududkan Hukum adat di Kemudian Hari, Jakarta: Pustaka Rayat, 2000.
Soerjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum adat, Jakarta: Academica, 1979.
----------------------------, Pokok Pokok Hukum adat, Bandung: Alumni, 1981.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas- Asas Hukum adat, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995.
Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam: Hukum adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta: FH-UII, Yogyakarta, 1998.
Sunaryati Hartono, Sumbangsih Hukum adat bagi Perkembangan Pembantukan Hukum Nasional dalam M. Syamsudin et al Editor: Hukum adat dan Mordernisasi Hukum, Yogyakarta: FH-UII, Yogyakarta, 1998.
Van Vallenhoven, Orientasi Dalam Hukum adat Indonesia, Jakarta: Jambatan, 1983.

Jurnal, Makalah dan Tugas Akhir
Esmi Warassih Pujirahayu, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuha Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 14 April 2001.
Khundzalifah Dimyati, Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945-1990, Disertasi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.
Laurensius Arliman S, “Perlindungan Anak Oleh Masyarakat Ditinjau Dari Mazhab Sejarah Di Dalam Penerapan Prinsip the Best Interest of the Child Pada Kehidupan Anak Di Indonesia,” Jurnal ERA HUKUM, Volume 2, Nomor 1, 2017.
Yusep, Hukum adat Pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-11

Cara Mengutip

Arliman, Laurensius. “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia”. Jurnal Selat 5, no. 2 (Agustus 11, 2018): 177–190. Diakses Januari 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/320.

Terbitan

Bagian

Articles